VIDEO: SIM Keliling di Tugu Juang

Perlu diketahui, perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: Daniel Tri Hardanto

Laporan Videografer Tribun Lampung Okta Kusuma Jatha

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pelayanan Mobil SIM Keliling Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung, Selasa, 23 Januari 2018, berada di area Tugu Juang, Bandar Lampung.

Pelayanan dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Baca: Ini Jadwal Mobil SIM Keliling Polda Lampung Hari Ini

Untuk yang hendak memperpanjang SIM A ataupun C dapat membawa persyaratan, di antaranya, SIM yang akan diperpanjang, fotokopi SIM dan KTP 2 lembar, dan surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.

Baca: Cek Tempat Mangkal Mobil SIM Keliling Hari Ini

Perlu diketahui, perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Jika telah habis, SIM tak dapat diperpanjang. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved