VIDEO: SIM Keliling di Tugu Juang
Perlu diketahui, perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Videografer Tribun Lampung Okta Kusuma Jatha
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pelayanan Mobil SIM Keliling Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung, Selasa, 23 Januari 2018, berada di area Tugu Juang, Bandar Lampung.
Pelayanan dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Baca: Ini Jadwal Mobil SIM Keliling Polda Lampung Hari Ini
Untuk yang hendak memperpanjang SIM A ataupun C dapat membawa persyaratan, di antaranya, SIM yang akan diperpanjang, fotokopi SIM dan KTP 2 lembar, dan surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.
Baca: Cek Tempat Mangkal Mobil SIM Keliling Hari Ini
Perlu diketahui, perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Jika telah habis, SIM tak dapat diperpanjang. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah. (*)