Terjerat Narkoba, Bekas Sekretaris Gerindra Pesawaran Temukan Kejanggalan dalam Kasusnya
Mantan Sekretaris DPC Partai Gerindra Pesawaran M.Arsyad, divonis satu tahun empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: soni
"Kemudian, penyidik yang bernama Aliandri mengatakan bahwa saat itu urine saya negatif. Barang bukti alat hisap itukan hanya barang bukti pelangkap," terangnya. Menurutnya, ini bukanlah persoalan hukum saja, tapi ada persoalan politiknya juga. Ada yang tidak senang dengan saya. Saya minta hakim memberikan keringanan hukuman, banyak yang saya tanggung, mulai dari keluarga dan saudara saya," ujar Arsyad sembari menitikan air mata.
Halaman 2 dari 2