Abaikan Jalan Rusak, Pemkab Tuba Bisa Kena Pidana
Pasalnya, kondisi jalan berlubang itu menjadi salah satu pemciu terjadinya kecelakaan lalu lintas yang bisa merenggut korban jiwa.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Daniel Tri Hardanto
(4) Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Pada Rabu, 24 Januari 2018, jajaran Satlantas Polres Tulangbawang menimbun jalan berlubang di tikungan Km 137 Bujung Tenuk Panaragan, Tulangbawang Barat.
Adit mengatakan, penimbunan jalan berlubang dilakukan sebagai inisiatif mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Masyarakat antusias membantu kami. Ini sebagai inisiatif kami mencegah terjadinya lakalantas akibat jalan berlubang," terang Adit.
Untuk memperlancar arus lalu lintas, Adit mengatakan, pihaknya memberi rambu peringatan sementara bagi pengendara akan bahanya jalan berlubang. Baik dari arah Menggala sebelum dan sesudah yang berjarak sekitar 50 meter.
"Ini supaya pemakai jalan berhati hati untuk melintasi jalan tersebut," tandasnya.
Adit mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali berkoordinasi dengan Dinas PU Tubaba untuk membenahi jalan berlubang.
"Tapi mereka belum ada langkah nyata, makanya kami berinisitasif menambal bersama masyarakat," kata Adit.
Pihaknya akam menginventarisasi jumlah jalan berlubang di wilayah hukum Polres Tuba. (*)