Banyak TKI Ilegal, Begini Kata Pengamat
Sebab, tenaga kerja yang resmi pastinya bisa dipantau, sementara yang tidak resmi sulit dipantau karena tidak ada datanya.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Achmad Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tenaga kerja Indonesia (TKI) atau tenaga kerja wanita (TKW) yang berangkat melalui jalur resmi tentu memiliki tempat untuk mengadu jika terjadi persoalan seperti kehilangan paspor dan lainnya.
Sebab, masing-masing kedutaan Indonesia di luar negeri memiliki bagian yang menangani persoalan TKI/TKW ini.
Bartoven Vivit Nurdin, dosen FISIP Unila, menuturkan, persoalannya adalah banyak TKI/TKW itu yang berangkat ke luar negeri melalui jalur tidak resmi alias ilegal, sehingga tidak terdata.
Baca: Truk Rem Blong, Tabrakan Beruntun di Tollgate Pelabuhan Bakauheni
”Karena itu, ketika terjadi masalah dengan mereka, sulit untuk ditangani. TKI/TKW-nya sendiri terkadang juga melapor karena takut,” kata Bartoven, Minggu, 28 Januari 2018.
Karena itu, agar hal tersebut tidak terjadi lagi, maka pemerintah harus berusaha menekan adanya TKI/TKW yang masuk melalui jalur tidak resmi itu. Sebab, tenaga kerja yang resmi pastinya bisa dipantau, sementara yang tidak resmi sulit dipantau karena tidak ada datanya.
TKI/TKW ilegal ini sendiri masih marak, karena mereka ingin melalui jalur yang mudah. Sementara jalur resmi tentu memiliki banyak persyaratan. Tenaga kerja yang dikirim tentu yang benar-benar memiliki keterampilan. Misal, jadi pengasuh anak, tentu memiliki kemampuan untuk itu.
Baca: Sopir Taksi Online Diimbau Patuhi Permenhub
”Nah, kebanyakan tenaga kerja yang lewat jalur ilegal ini, selain tidak memenuhi kriteria juga tidak memiliki keterampilan. Kadang hanya lulusan SD atau SMP, bahkan ada yang belum umurnya, sudah minta dikirim jadi TKW/TKI. Ini karena tergiur gaji yang besar. Hal-hal ini harus bisa diatasi,” tambah Bartoven.
Pemerintah berkewajiban memberi edukasi kepada masyarakat agar hal tersebut tidak terjadi lagi. Jika TKW/TKI ilegal sudah tidak ada, maka perlindungan terhadap mereka juga bisa lebih optimal. (*)