GRAFIS: Begini Isi Syarat Angkutan Umum Menurut Permenhub No 108 Tahun 2017
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017
Penulis: dodi kurniawan | Editor: soni
Permenhub Nomor 108 Tahun 2017
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Permenhub ini efektif berlaku mulai 1 November 2017 agar tidak terjadi kekosongan hukum.
Nah berikut poin-poin yang tercantum dalam Permenhub No 108 Tahun 2017.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/permenhub-nomor-108-tahun-2017_20180129_171911.jpg)