Mau Buat Plat Nomor Cantik Untuk Dipasang di Kendaraan Anda? Ini Tarif dan Prosedur Resminya

Mau Buat Plat Nomor Cantik Untuk Dipasang di Kendaraan Anda? Ini Tarif dan Prosedur Resminya

Editor: wakos reza gautama
Otomania
Variasi plat nomor model Mirror, paling digemari konsumen. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tertarik punya nomor polisi dengan angka cantik? Bisa kok.

Saat ini kepolisian telah mengakomodasi keinginan masyarakat tersebut dengan tarif yang jelas.

Baca: Kisah Nyata! Ketika Hafiz Quran Asal Indonesia Jadi LGBT Gara-gara Hal Sepele Ini

Namun, pemakaian pelat nomor polisi dengan susunan angka cantik atau khusus ternyata memiliki aturan tersendiri dan tidak bisa diganti sembarangan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi dasar untuk mengatur tarif pasang pelat nomor cantik.

Terbitnya PP ini untuk menjembatani masyarakat  yang ingin memperoleh pelat nomor cantik sesuai dengan yang mereka inginkan.

AKBP Indra Jafar, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, membenarkan adanya kenaikan tarif yang diatur dalam PP No 60 Tahun 2016 tersebut.

“Memang nomor pilihan itu dulu tidak dikenakan biaya. Tetapi, dengan PP tersebut, kini dikenakan biaya, untuk ketertiban saja,” ujar Indra.

Namun, persiapan budget juga mesti dilakukan sebab jasa pembuatan pelat nomor cantik ini biayanya berkisar dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) yang baru.

Tarif pelat nomor polisi pesanan ini dibagi dalam empat golongan yakni satu, dua, tiga dan empat angka.

Baca: Tuntut Batalkan Eksekusi HGU PTPN VII, Massa SPPN VII Besok Unjuk Rasa di PN Blambangan Umpu

Baca: Bukan Nggak Butuh Uang, Ini Alasan Ruben Onsu Tolak Bayaran Mahal

Baca: Nafa Urbach Terharu Saksikan Zack Lee Tiap Hari Beginian dengan Putrinya

Plat nomor polisi yang hanya terdiri dari satu angka sangat istimewa maka tarifnya pun paling mahal.

Untuk mendapatkan pelat nomor polisi satu angka tanpa huruf, biaya yang harus dikeluarkan mencapai Rp20 juta

Halaman
12
Sumber: Intisari Online
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved