Masih Banyak Pengendara Langgar Ketentuan Belok Kiri

Di perempatan lampu merah Jalan Diponegoro dan juga Jalan Cut Mutia masih pengendara yang melanggar.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Bayu
Pengendara langgar ketentuan belok kiri 

Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah telah mengeluarkan UU RI No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sesuai pasal 112 ayat 3.

Dimana aturan tersebut menyebutkan pengendara tidak boleh langsung belok kiri melainkan mengikuti rambu.

Baca: 35 Hektare Sawah di Sidomukti Kekeringan, Petani Berharap Ini

Namun sampai saat ini berdasarkan pantauan Tribun Lampung, Selasa (30/1) di perempatan lampu merah Jalan Diponegoro dan juga Jalan Cut Mutia masih pengendara yang melanggar.

Baca: Ulah Siapa Ini? Ada Coretan di Tiang Penyangga Flyover MBK

Baik kendaraan roda empat ataupun roda dua langsung berbelok ke kiri.

Padahal sudah ada tanda berbelok ikuti rambu lalulintas yang dipasang di tiang traffic light. (byu)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved