Masih Banyak Pengendara Langgar Ketentuan Belok Kiri
Di perempatan lampu merah Jalan Diponegoro dan juga Jalan Cut Mutia masih pengendara yang melanggar.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah telah mengeluarkan UU RI No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sesuai pasal 112 ayat 3.
Dimana aturan tersebut menyebutkan pengendara tidak boleh langsung belok kiri melainkan mengikuti rambu.
Baca: 35 Hektare Sawah di Sidomukti Kekeringan, Petani Berharap Ini
Namun sampai saat ini berdasarkan pantauan Tribun Lampung, Selasa (30/1) di perempatan lampu merah Jalan Diponegoro dan juga Jalan Cut Mutia masih pengendara yang melanggar.
Baca: Ulah Siapa Ini? Ada Coretan di Tiang Penyangga Flyover MBK
Baik kendaraan roda empat ataupun roda dua langsung berbelok ke kiri.
Padahal sudah ada tanda berbelok ikuti rambu lalulintas yang dipasang di tiang traffic light. (byu)