Satroni Rumah Guru Honorer Ini, Pria Ini Sikat Duit Rp 15 Juta
Tersangka masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan yang terbuka. Ia mengambil tas selempang kulit warga cokelat di kursi tamu.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PALAS – Jajaran Reskrim Polsek Palas mengamankan Adi Sanjaya alias Cimong (21). Warga Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas ini ditangkap karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan pada 17 Januari 2018 lalu.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Efendi mengatakan, tersangka melakukan aksi pencurian di rumah Tri Hastuti (23), guru honorer di Desa Palas Paseman.
Baca: Jaksa Ciduk Buron Kasus Korupsi Jalan Kampung di Batam
Tersangka masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan yang terbuka. Ia mengambil tas selempang kulit warga cokelat di kursi tamu.

Di dalam tas tersebut ada sejumlah barang berharga milik korban. Mulai dari ponsel Oppo Neo 5 warna putih, 1 dompet berisi uang Rp 15 juta, ATM BRI, dan beberapa dokumen.
Baca: Jelang Pilkada, Kapolda: Hindari Ujaran Kebencian
“Total korban mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta. Korban melaporkan ke Polsek Palas,” ujar mantan Kasat Reskrim Tulangbawang itu, Selasa, 30 Januari 2018.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi. Polisi lalu mengamankan tersangka Adi Sanjaya alias Cimong. (*)