VIDEO: Penjelasan Disdukcapil agar Registrasi Ulang SIM Prabayar Berhasil
Kegagalan registrasi ulang provider disebabkan belum terintegrasinya NIK pada KTP atau kartu keluarga.
Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Videografer Tribun Lampung Okta Kusuma Jatha
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Menjelang berakhirnya masa registrasi nomor prabayar pada Februari mendatang, banyak pengguna ponsel yang mengeluh. Mereka mengalami kegagalan meski terus-menerus mencoba registrasi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung Zainuddin mengatakan, kegagalan registrasi ulang provider disebabkan belum terintegrasinya NIK pada KTP atau kartu keluarga.
Baca: Selalu Gagal Registrasi SIM Prabayar? Ini Lho Solusinya
Namun, kata dia, masyarakat tak perlu resah. Masalah itu bisa diatasi oleh Disdukcapil.
"Tak usah bingung. Bawa saja e-KTP dan KK ke Disdukcapil. Nanti akan kami registrasi ulang ke pusat. Dalam 1x24 jam sudah bisa registrasi ulang provider," tutur Zainuddin saat ditemui di kantornya, Selasa, 30 Januari 2018.
Zainudin menuturkan, kegagalan registrasi ulang disebabkan NIK belum tercatat di Kemendagri.
Baca: VIDEO: 554 Siswa SMA/SMK Dapat Kado e-KTP dari Disdukcapil
"Contohnya begini. Biasanya dari Disdukcapil daerah meng-input secara benar semua data. Tapi, ternyata di pusat belum masuk. Biasanya ini kesalahan sistem. Jadi tidak bisa disalahkan. Makanya akan kami registrasi ulang di ruang pengaduan," beber dia.
Menurut dia, registrasi ulang NIK tidak membutuhkan waktu lama. "Tidak sampai 10 menit, sudah selesai. Oleh sebab itu, lebih baik susah dulu di awal daripada nantinya kita akan kerepotan. Jadi kalau ada kesulitan registrasi, silakan datang ke Disdukcapil langsung ke loket pengaduan di belakang," tandasnya. (*)