Lika Liku Asmara Zumi Zola, dari Batalnya Pernikahan Hingga Tudingan Berzina
KPK belum lama ini melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Gubernur Jambi Zumi Zola.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Usai KPK menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka kasus suap penetapan APBD Pemprov Jambi, KPK belum lama ini melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Gubernur Jambi Zumi Zola.
Penggeledahan ini dilakukan usai KPK menetapkan Zumi sebagai tersangka kasus suap penetapan APBD Pemprov Riau.
Penggeledahan ini sendiri dilakukan terkait dengan adanya tersangka baru dalam kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Baca: Tangannya Dikecup Mesra Andika Kangen Band, Cewek Cantik Ini Diyakini akan Susah Tidur Nyenyak
Diungkapkan Saut, jika sampai pada tahap penggeledahan maka status kasus yang ditangani sudah berada ditahap penyidikan.
Jika sudah ditahap penyidikan artinya sudah ada tersangka didalam kasus tersebut.
"Kalau sudah sampai geledah sudah di tahap apa, (penyidikan) ya sudah kamu jawab itu," kata Saut, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Saut sendiri belum mau menjawab siapa tersangka baru dalam kasus ini.
Apakah berasal dari unsur swasta, DPRD atau pemerintahan.
"Hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan, sabar, kan ada SOP," ujar Saut.
Dari penggeledahan di Rumah Dinas Zumi Zola, Saut justru menyebut ada perkembangan signifikan dalam kasus ini.
"Pokoknya ada perkembangan signifikan, nanti kita umumkan ke depan," ujar Saut.
Dilansir dari Tribun Timur, dalam kasus ini KPK sebelumnya pernah mengungkapkan akan menelusuri keterlibatan Zumi Zola.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
"Apakah kasus ini ada perintah gubernur, masih dalam pengembangan apa ada perintah khusus atau tidak.”