BREAKING NEWS LAMPUNG
Pasien Dilarang Pakai Ambulans Gratis, Pengamat: Itu Kekeliruan Besar
Sehingga tidak boleh dihalangi karena hanya persoalan wilayah administrasi, prosedur, aturan, sarana dan prasarana.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Achmad Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Larangan pemakaian ambulans gratis Pemkot Bandar Lampung merupakan kekeliruan besar. Semestinya pihak RSUAM memperbolehkan pasien menggunakan jasa ambulans dari luar.
"Karena yang namanya penyelenggaraan pelayanan kesehatan itu, mulai dari tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota adalah satu kesatuan," kata Dedi Hermawan, pengamat kebijakan publik Universitas Lampung, Jumat, 2 Februari 2018.
Baca: Herman HN: Ambulans Pemkot Boleh Antar Pasien ke Mana Saja
Dalam arti, kata Dedi, misi pelayanan kesehatan masyarakat menjadi utama. Sehingga tidak boleh dihalangi karena hanya persoalan wilayah administrasi, prosedur, aturan, sarana dan prasarana.
Menurut dia, yang paling utama adalah bagaimana pasien segera ditangani, mendapatkan pelayanan dan tindakan medis. Jadi tidak boleh karena alasan-alasan tersebut membuat pasien menjadi tidak terlayani.
Baca: Berharap Ambulans Gratis, Pasien Terpaksa Merogoh Kocek Rp 520 Ribu
"Hal ini mesti menjadi paradigma dari pengelola rumah sakit dari level top manajemen sampai di level bawah sehingga tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti itu dikarenakan persoalan transportasi dan wilayah," papar dosen FISIP Unila ini.
Ia menuturkan, boleh saja RSUAM menerapkan aturan. Namun, jangan sampai aturan tersebut tidak fleksibel.
”Artinya, harus melihat dulu bagaimana kondisinya. Kalau kondisi kritis, maka harus segera ditangani,” imbuhnya.
Baca: Ada-ada Saja, Ambulans Pemkot Dilarang Jemput Jenazah di RSUAM
Pengelola boleh saja membuat kebijakan-kebijakan. Tapi, tidak boleh kaku dalam penerapannya. Misalnya, pasien dalam kondisi kritis karena persoalan sesuatu dan lainnya.
"Jangan dihalangi lagi. Misal mau ke rumah sakit di Bandar Lampung harus ke puskes dulu dan tidak ada rujukan dan sebagainya. Sebab, persyaratan-persyaratan itu bisa disusulkan karena yang paling penting penanganan dan penyelamatan masyarakat," katanya.
Aturan silakan dibuat sesuai kewenangan dan lembaganya. Tapi, kepekaan terhadap kemanusiaan itu menjadi yang utama. Oleh karenanya, masyarakat harus dilayani.
Oleh sebab itu, pihak terkait dalam hal ini manajemen rumah sakit harus mengevaluasi dan DPRD juga mengevaluasi kasus-kasus seperti ini supaya jangan sampai terulang lagi.
Larangan penggunaan ambulans gratis milik Pemerintah Kota Bandar Lampung membuat Novianti (29) kecewa. Ia pun terpaksa merogoh kocek Rp 520 ribu untuk mengantar jenazah ayahnya ke rumah duka di Perumahan Permata Asri, Karanganyar, Lampung Selatan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/herman-hn-ambulans_20170612_160702.jpg)