Satlantas Temukan 25 Pelanggaran Pelat Khusus di Pelabuhan
Menurut mantan Kasat Lantas Polres Lampung Utara itu, penggunaan pelat kendaraan haruslah sesuai dengan ketentuan.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BAKAUHENI – Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Selatan menertibkan penggunaan pelat khusus di dalam lingkungan Pelabuhan Bakauheni. Dalam penertiban tersebut, ada 25 pelanggaran yang ditemukan petugas.
Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, kendaraan yang ditertibkan adalah yang menggunakan pelat khusus di luar kawasan pelabuhan.
Baca: PDI Perjuangan Pesisir Barat Lolos Verifikasi Faktual
“Pelat khusus itu untuk di dalam pelabuhan. Tidak boleh digunakan di luar pelabuhan, apalagi di jalan raya. Karenanya, kita melakukan tindakan penertiban hari ini,” kata dia, Jumat, 2 Februari 2018.
Menurut mantan Kasat Lantas Polres Lampung Utara itu, penggunaan pelat kendaraan haruslah sesuai dengan ketentuan.
Baca: FOTO: Awas, Ada Lubang Menganga di Jl Untung Surapati!
“Kita berharap masyarakat memahami bahwa pelat khusus bisa digunakan di dalam pelabuhan. Tetapi kalau sudah di luar, mohon untuk dilepas,” tandas Rafli. (*)