Catat, Ini Hukum Arisan dalam Islam

Apakah benar bahwa arisan itu dilarang dalam Islam? Kalau benar mohon dijelaskan dasar hukumnya

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
womenandwellness
Ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - YTH MUI Lampung. Apakah benar bahwa arisan itu dilarang dalam Islam? Kalau benar mohon dijelaskan dasar hukumnya. Terimakasih

Pengirim: +6285779854xxx

Harus Dipenuhi Unsur Keadilan

Baca: Bisakah Pencairan JHT Pakai Suket Pengganti KTP?

KAMI terangkan pada dasarnya arisan hukumnya adalah boleh karena pada hakikatnya arisan merupakan akad ariyah, yaitu akad pinjam-meminjam, lebih tepatnya akad al-qardh/al-qiradh (utang-piutang).

Baca: 16 Parpol di Lampung Utara Dinyatakan Memenuhi Syarat, Ini Rinciannya

Selain itu, arisan juga merupakan bentuk akad yang didasarkan pada prinsip taawun (tolong-menolong). Karena dengan arisan, suatu maksud tertentu, kurban atau akikah misalnya, dapat dicapai dengan cara arisan.

Meskipun seseorang secara langsung belum mempunyai biaya untuk kurban atau akikah sebelum memenangkan undian arisan tersebut.

Dilihat dari sisi lain, arisan juga merupakan bentuk tabungan, dimana cicilan tabungan dalam bentuk setoran atau iuran arisan menjadi tabungan dirinya yang keseluruhannya dapat diambil olehnya ketika mendapatkan giliran atau undian.

Walaupun demikian, dalam arisan harus memperhatikan beberapa hal, yaitu: Terhindar dari unsur maisîr (judi), riba (bunga/kelebihan yang dipersyaratkan), dan gharar (ketidakjelasan).

Atas dasar ini maka dalam arisan harus dipenuhi unsur keadilan atau kesamaan dalam hal iuran yang dikumpulkan dan keadilan memperoleh undian.

KH. MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved