Pasar Sidoharjo Dipasang Garis Polisi, Lho Ada Apa?
Pemasangan garis polisi dikarenakan para pedagang masih nekat melanjutkan pembangunan pasar. Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Lampung Selatan.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY PANJI – Polemik pembangunan pasar di Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan berbuntut panjang. Saat ini di lokasi pasar dipasang garis polisi.
Pemasangan garis polisi dikarenakan para pedagang masih nekat melanjutkan pembangunan pasar. Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Lampung Selatan.
Pembangunan pasar di Desa Sidoharjo dilakukan oleh pemerintah desa setempat melalui swadaya masyarakat pada 2016 lalu. Pembangunan 50 kios tersebut menelan biaya sekitar Rp 1,3 miliar. Sesuai kesepakatan, anggaran pembangunan diambil dari pedagang yang menempati kios sebelumnya.
Baca: Pedagang Pasar Way Halim Minta DPRD Bentuk Pansus
“Setelah terkumpul dana dari para pedagang 25 persen dari pagu, pembangunannya dimulai di tahun 2017. Tetapi pekerjaannya diminta dihentikan karena tidak masuk dalam APBDes,” ujar Kepala Desa Sidoharjo Marjana, Minggu, 4 Februari 2018.
Pembangunan pasar lalu dimasukkan dalam APBDes. Kemudian dibentuk tim pelaksana kegiataan (TPK). Namun, beberapa bulan kemudian, permasalahan pembangunan pasar dilaporkan ke polisi dengan dugaan penyimpangan anggaran.
Baca: Pasar Smep Dilanjutkan, Siapa Pengembangnya?
“Saya sendiri bingung dilaporkan dengan dugaan penyimpangan. Akhirnya, pembangunan tidak bisa dilanjutkan karena masih dalam penanganan kasus hukum di kepolisian,” tandas Marjana.
Ia mengaku selama ini belum dipanggil penyidik Polres Lampung Selatan untuk pemeriksaan. Tetapi, bendahara desa sudah diperiksa oleh polisi, termasuk para tukang yang mengerjakan pembangunan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/police-line_20180204_194638.jpg)