Tergiur Daun Muda, Pria Paruh Baya Ini 10 Kali Cabuli Siswa SMP di Belakang Rumah
Pria paruh baya terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya IM (56) diduga mencabuli PS
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Pria paruh baya terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya IM (56) warga Kotabumi, Lampung Utara diamankan anggota satuan reserse dan Kriminal Polres Lampung Utara, diduga mencabuli PS (14) seorang Siswi SMP, Jumat (2/2/2018).
Baca: Netizen Ngakak dan Geli Sendiri Lihat 4 Postingan Ayu Dewi: Ngetawain Mantan Yah?
Kasat reskrim Polres Lampung Utara, Ajun Komisaris Syahrial mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya, setelah laporan tetangga korban, pada Kamis (1/2).
Baca: Karyawan Hotel di Bali Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Turis Asing Cantik, Videonya Viral!
Kejadian ini terungkap setelah tetangga korban yang sering melihat korban dan pelaku sering bertemu di belakang rumah pelaku. Setelah diselidiki oleh pihak keluarga, korban akhirnya mengaku sering diintimi pelaku di belakang rumahnya dengan diiming-imingi sejumlah uang.
“Saya sering mendapatkan perlakuan kasar dari pelaku. Selain itu pelaku juga mengancam akan membongkar rahasia saya kepada orang lain, apa bila tidak mengikuti kehendaknya,” ungkap PS.
Mirisnya, perbuatan pelaku terhadap korban ternyata dapat berjalan mulus lantaran campur tangan TR (14) teman sekolah korban.
Dimana TR mendapatkan komisi dari pelaku berkisar Rp 75 ribu-Rp 100 ribu, agar aksi bejat pelaku bisa terlaksana.
Dengan ditemani kakak iparnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampura, Kamis (1/2/2018) dalam laporan yang tertuang di LP/84/B/-1/I/2018/Polda Lampung/SPKT-Res Lampura, tentang perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Lampura, yang penangkapan pelaku langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Syahrial, dalam Tempo 1 x 24 jam dari Laporan korban.
”Modus tersangka merayu korban dengan diimingi-iming uang dan diajak ke kebun dan melakukan perbuatan tidak senonoh itu. Dan untuk sementara ini korban yang melaporkan satu akan tetapi menurut keterangan pelaku ada dua orang korban,” ujarnya, Minggu (4/2)
Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Tentang perlindungan anak, yang ancaman penjaranya maksimal 9 tahun penjara.
Di hadapan penyidik, terus Syahrial IM mengaku telah melakukan perbuatan tidak senonohnya sebanyak 10 kali. Hal itu dilakukannya menggunakan tangan, memasukkannya ke kelamin korban.
"Pengakuannya lebih dari 10 kali, tapi masih didalami," katanya seraya mengatakan perbuatannya dilakukan atas dasar tertarik melihat korban, kemudian timbul niatan untuk mencabulinya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pelaku-pencabulan_20180204_094222.jpg)