Tak Ada Lagi Mediasi, Perceraian Ahok dan Veronica Tunggu Palu Hakim
Sama seperti sidang pekan lalu, Vero menitipkan surat kepada Fifi dan menyebut enyerahkan sepenuhnya keputusan kepada hakim.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sidang gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (7/2/2018).
Ini merupakan sidang lanjutan dari sidang gugatan cerai yang ditunda pada Rabu (31/1/2018) karena ketidakhadiran pihak Vero.
Pukul 09.30, adik Ahok yang juga kuasa hukumnya, Fifi Lety Indra, tiba di PN Jakarta Utara.
Baca: VIDEO - Keindahan Sungai Batu Rinding Padang Cermin bak Green Canyon
Baca: Momen Menyayat Hati! Bayi Pengidap Kelainan Jantung Meninggal Dunia di Pelukan Sang Ibunda
"Sis Vero, Bu Vero, kebetulan dia tidak mau pakai pengacara dan dia titipkan surat kepada saya minggu lalu dan minggu ini melalui Mbak Rini (orang kepercayaan Ahok-Vero)," ujar Fifi di PN Jakarta Utara.
Fifi mengatakan, kemungkinan jika sidang dilanjutkan kembali, Ahok dan Vero tidak akan hadir.
Ini karena keduanya telah cukup lama dimediasi dan menyerahkan seluruh keputusan kepada hakim.
Pukul 10.31, panitera persidangan beberapa kali memanggil pihak Vero.
Akhirnya, hakim tetap melanjutkan persidangan meski pihak Vero tidak hadir.
Pukul 10.34 persidangan digelar secara tertutup.
Ahok mengajukan gugatan cerai terhadap Vero ke PN Jakarta Utara pada Jumat, 5 Januari 2018.
Fifi mengatakan, Ahok menggugat cerai Vero karena masalah pribadi yang telah terjadi selama tujuh tahun.
Dugaan adanya pria idalam lain yang menyebabkan rumah tangga Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan Veronica Tan kandas bukan sekadar isu.
Fifi Lety Indra Adik ahok yang sekaligus pengacara membongkar kisah sebetulnya.