Usai Jaksa Baca Dakwaan, Suara Advokat Fredrich Yunadi Meninggi. Lantang Jawab Hakim
"Saya sudah baca surat dakwaan waktu diserahkan pengacara saya. Dakwaan itu palsu dan rekayasa,"
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Advokat Fredrich Yunadi membantah seluruh isi surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Seusai jaksa membaca dakwaan, Fredrich mengajukan eksepsi.
Nada suara Fredrich tiba-tiba meninggi ketika ditanya oleh majelis hakim.
Ia mengatakan bahwa surat dakwaan jaksa KPK tidak sesuai fakta.
"Saya sudah baca surat dakwaan waktu diserahkan pengacara saya. Dakwaan itu palsu dan rekayasa, sekarang juga saya akan ajukan eksepsi," kata Fredrich.
Baca: Demi Mengenang Orang Spesial di Hidupnya, Artis Cantik Rela Hujan-hujanan Kunjungi Makamnya
Ketua majelis hakim kemudian meminta agar Fredrich hanya menjawab apa yang ditanya oleh hakim.
"Saya tanya, apakah Saudara terdakwa mengerti surat dakwaan yang dibacakan jaksa?" Kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri.
Fredrich kemudian dengan lantang menjawab bahwa dia mengerti.
"Saya mengerti meskipun itu palsu," kata Fredrich.
Fredrich Yunadi didakwa menghalangi proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap tersangka mantan Ketua DPR, Setya Novanto.
Fredrich merupakan pengacara yang mendampingi Setya Novanto.
Menurut jaksa, Fredrich melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Saklt Medlka Permata Hijau.
Ia diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu, sebelum Novanto mengalami kecelakaan.
Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto.
Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Baca: Gara-gara Penumpang Bugil, Pesawat Putar Balik ke Alaska
Hal itu diketahui dalam surat dakwaan terhadap Fredrich Yunadi yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Menurut jaksa, pada 16 November 2017, Fredrich menghubungi dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, yang sebeIumnya teIah dikenal.
Fredrich meminta bantuan agar Setya Novanto dapat dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dengan diagnosis menderita beberapa penyakit.
"Salah satunya adalah hipertensi," kata jaksa Kresno Anto Wibowo.
Selanjutnya, Fredrich datang menemui Bimanesh di kadiamannya di Apartemen Botanica, Simprug, Jakarta Selatan.
Fredrich memastikan agar Setya Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau.
Baca: Tampil di Mata Najwa, Zaadit Taqwa Kena Bully Netizen Gara-gara Bilang Ini Tentang Jalan Tol
Saat itu, Fredrich juga memberikan foto data rekam medis Setya Novanto di RS Premier Jatinegara yang difoto beberapa hari sebelumnya.
"Padahal, tidak ada surat rujukan dari RS Premier Jatinegara untuk dilakukan rawat Inap terhadap Setya Novanto di rumah sakit Iain," kata jaksa.
Menurut jaksa, Bimanesh lalu menyanggupi memenuhi permintaan Fredrich.
Padahal, Bimanesh mengetahui Setya Novanto sedang memiliki masalah hukum di KPK.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/fredrich-yunadi-kuasa-hukum-calon-kapolri-komjen-pol-budi-gunawa.jpg)