Begini Modus Polisi Gadungan yang Telah Perkosa dan Peras 39 Korban Wanita

Wanita berinisial AM (27) menerima nasib yang sangat malang.Ia digagahi dan diperas polisi gadungan berinisial JS (36).

Editor: soni
Warta Kota/Andika Panduwinata Polisi gadungan yang diringkus jajaran Polrestro Tangerang pada Jumat (9/2/2018). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGERANG - Wanita berinisial AM (27)  menerima nasib yang sangat malang .

Ia digagahi dan diperas polisi gadungan berinisial JS (36).

Bahkan sudah puluhan wanita yang sudah ditiduri pelaku.

Baca: Mau Bolos Sekolah Panjat Tembok, Siswi Ini Alami Hal Tragis

Kapolrestro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan menjelaskan polisi gadungan ini diamankan di Jalan Prabu Siliwangi, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

"Dia (JS) telah melakukan perbuatannya itu sebanyak 39 kali terhadap korban-korbannya," ujar Harry saat ditemui di Mapolrestro Tangerang, Jumat (9/2/2018).

Harry menjelaskan ikhwal peristiwa tersebut.

Baca: DPRD Bakal Tinjau Pengusaha Kerupuk yang Tepergok Pakai Pewarna Tekstil

Kejadian berawal saat pelaku mencoba membuntuti AM yang baru saja keluar dari kamar hotel di Tangerang.

Wanita berusia 27 tahun ini bersama teman lelakinya yakni ND.

Mereka pulang menunggangi sepeda motor.

Tersangka pun memberhentikan laju korban.

Ia mengaku sebagai polisi.

"Dia menunjukan airsoft gun, borgol, dan kaos dalam warna cokelat berlogo Pamobvit. Pelaku mengancam korban dengan meminta sejumlah uang," ucapnya.

Polisi gadungan ini meminta uang Rp 5 juta kepada korban.

Namun sayangnya mereka tak mempunyai uang sebanyak itu.

"Lalu teman wanita ini diminta untuk mencari uang. Kemudian korban dibawa pelaku," kata Harry.

Tersangka menggiring wanita ini ke Hotel Merdeka.
Perempuan ini terancam, jika tidak menuruti kemauannya akan dibawa ke kantor polisi.

"Korban ketakutan dan diperkosa oleh tersangka," ungkapnya.

Teman pria korban pun memendam rasa curiga dan berinisiatif melaporkan kejadian ini ke Mapolrestro Tangerang.

"Kami segera melakukan pengejaran. Dan akhirnya berhasil menangkap tersangka di kontrakannya," imbuh Harry.

Menurutnya, pelaku sudah melancarkan aksi bejatnya ini sebanyak 22 kali di Tangerang dan 17 kali di Jakarta Barat.

"Dia sempat melarikan diri, makanya kami berikan tindakan tegas," tuturnya.

Kini polisi gadungan tersebut harus menikmati dinginnya tidur di balik jeruji besi.

Ia dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

"Ancaman hukumannya 12 tahun dan 9 tahun penjara," ucapnya.

Penulis: Andika Panduwinata

Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Polisi Gadungan Ini Klaim Sudah Memperkosa Puluhan Wanita

Sumber: Warta Kota
Tags
Tangerang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved