Polantas Tilang Mobil Minibus Berisi Barang, Apa Pasalnya?
Kenapa polantas banyak yang arogan dengan pasal tersebut, yang notabene untuk kendaraan pick up namun dijadikan alasan untuk menilang
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG
Baca: Global Surya Begawi 2018 Meriah dengan Pentas Seni Siswa
- YTH Kapolda Lampung. Saya seorang pedagang kecil dengan menggunakan mobil minibus yang mana bagian belakang selalu berisi barang. Mohon dijelaskan undang-undang lalu lintas pasal 307.
Baca: Jelang Akhir Pekan, Ini Prakiraan Cuaca di Wilayah Lampung dari BMKG
Kenapa polantas banyak yang arogan dengan pasal tersebut, yang notabene untuk kendaraan pick up namun dijadikan alasan untuk menilang atau mencari uang pungutan. Terimakasih
Pengirim: +6285368088xxx
Sudah Sesuai Ketentuan Pasal 307
KAMI terangkan bahwa sesuai dengan ketentuan dari Pasal 307 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) berbunyi : "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Sementara bunyi lengkap Pasal 169 UU LLAJ adalah:
(1) Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.
(2) Untuk mengawasi pemenuhan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan muatan angkutan barang.
(3) Pengawasan muatan angkutan barang dilakukan dengan menggunakan alat penimbangan.
(4) Alat penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. alat penimbangan yang dipasang secara tetap; atau
b. alat penimbangan yang dapat dipindahkan.
Jadi, ketentuan pada Pasal 307 UU LLAJ merupakan sanksi pidana bagi pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang yang melanggar Pasal 169 UU LLAJ. Sehingga sudah jelas di pasalnya bahwa membawa barang tidak menggunakan tutup terpal didenda Rp 500 ribu.
Sementara, untuk anggota yang arogan apabila masyarakat mengetahui nama, pangkat dan kesatuannya bisa langsung melapor ke propam Polda Lampung.
AKBP. YUNIA
Kasubidpenmas Dithumas Polda Lampung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/tilang_20170512_142047.jpg)