Komentar Menohok Hotman Paris terkait Langkah SBY Melaporkan Pengacara Setya Novanto

Komentar Menohok Hotman Paris terkait Langkah SBY Melaporkan Pengacara Setya Novanto

Penulis: taryono | Editor: taryono
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Hotman Paris Hutapea di PN Denpasar. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi melaporkan Firman Wijaya ke Bareskrim Polri.

SBY melaporkan kuasa hukum Setya Novanto atau Setnov bersama sang istri, Ani Yudhoyono.

"Saya sebagai warga negara yang menaati hukum, tetapi juga ingin mencari keadilan, secara resmi melaporkan Saudara Firman Wijaya," ujar SBY usai melapor di Bareskrim Polri, Selasa (6/2/2018).

Baca: Tatapan Agnez Mo Kepada Ridwan Kamil Ini Disebut Netizen Mirip Tatapan Milea Kepada Dilan!

Menurut SBY, Firman sudah mencemarkan nama baiknya dengan coba menelisik dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi e-KTP.

"Saudara Firman saya nilai telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik saya berkaitan dengan permasalahan e-KTP. Selebihnya saya serahkan kepada Tuhan Mahakuasa, Allah SWT," kata Presiden keenam RI itu.

Sebelumnya, Firman Wijaya sempat menelisik adanya tanggung jawab pemerintahan terhadap proyek pengadaan e-KTP yang akan dijalankan pada 2011.

Firman sempat bertanya kepada saksi Mirwan Amir yang merupakan mantan politikus Demokrat.

Langkah  SBY  ini ternyata membuat pengacara kondang Hotman Paris Hutapea tergoda untuk memberikan tanggapan.

Baca: 10 Fakta tentang Kim Yo-jong Adik Perempuan Pemimpin Korut, No 7 Sosok Misterius

Dalam video beredar di media sosial,  Hotman yang tengah memegang segelas kopi itu menjelaskan tentang dasar objek pidana.

Menurut dia, dasar pelaporan SBY tersebut pun dipertanyakan.

"Bapak SBY melaporkan polisi, pengacara Setya Novanto. Pertanyaanya adalah apakah argumentasi dalam persidangan bisa dijadikan dasar objek pidana," kata dia.

Untuk menggambarkan kasus itu, Hotman mengungkapkan contoh kasus dalam persidangan.

Yang mana hasilnya argumentasi dalam persidangan tidak dapat menjadi dasar pelaporan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved