Komentar Menohok Hotman Paris terkait Langkah SBY Melaporkan Pengacara Setya Novanto

Komentar Menohok Hotman Paris terkait Langkah SBY Melaporkan Pengacara Setya Novanto

Penulis: taryono | Editor: taryono
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Hotman Paris Hutapea di PN Denpasar. 

Baca: Inilah Detik-detik Penyerangan Seorang Pria Bersenjata Pedang di Gereja St Lidwina

"Contoh kalau jaksa misalnya menuntut si A membunuh, ternyata si A-nya bebas oleh pengadilan, maka apakah si A bisa memenjarakan jaksa atau melaporkan ke polisi. Tentu jawabannya tidak," tegas dia.

Untuk itu, lanjut dia, SBY diminta tidak terlalu reaksioner dalam menanggapi masalah tersebut.

"Jadi Pak SBY tidak perlu terlalu khawatir. Kecuali sumpah palsu baru boleh dipidana," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved