Pibup Lampung Utara

KPU Tetapkan 3 Paslon Maju Pilbup Lampung Utara

Hari ini ditetapkan ada tiga pasangan calon bupati dan wakil Bupati Lampung Utara yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah pada 27 Juni mendatang

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Anung
KPU Lampung Utara menggelar rapat pleno terbuka, penetapan pasangan calon kepala daerah kabupaten Lampung Utara, di aula kantor setempat, Senin (12/2). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - KPU Lampung Utara menggelar rapat pleno terbuka, penetapan pasangan calon kepala daerah kabupaten Lampung Utara, di aula kantor setempat, Senin (12/2).

Rapat dihadiri oleh lima komisioner KPU Lampung Utara, komisioner Panwas Lampung Utara, Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, Dandim 0412 Lampura Letkol Inf. R.D Bakhtiar Kurniawan

Baca: (GRAFIS) Tradisi Perayaan Imlek Supaya Kamu Hoki Sepanjang Tahun

Marthon, ketua KPU Lampura mengatakan tahapan pencalonan ataupun tahapan penetapan calon, sudah dimulai dari bulan Januari yakni tanggal 8 - 10 Januari 2018, selanjutnya dilakukan pengumuman penetapan pasangan calon pada hari ini. Setelah itu, terang Marthon dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pasangan calon, pada tanggal 13 Februari.

Baca: Jumlah Tahi Lalat Ternyata Menentukan Kekayaan dan Hoki Seseorang, Punya Kamu Berapa?

Pendaftar ada tiga bakal paslon, dari berkas yang diajukan ke KPU Lampura, pengusung pasangan calon sudah diterima dan dilakukan penelitian. Syarat calon bupati dan wakil bupati sudah dinyatakan sesuai.

Marthon menerangkan kepada paslon untuk diingatkan apa yang bisa membatalkan paslon kepada timnya. Jika tidak yang dipahami, komunikasikan dengan Panwaslu, terkait dengan aturan dilanggar apa sanksinya. Sebaiknya mulai dipahami tentang aturan tentang Pilkada. Paslon wajib hadir pada pengundian paslon, pada Selasa (13/2).

“Hari ini ditetapkan ada tiga pasangan calon bupati dan wakil Bupati Lampung Utara yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah pada 27 Juni mendatang,” katanya.

Keputusan ini tertuang dalam surat keputusan nomor 15/HK.03.2-kpt/1803/KPU /Kab-II/2018 tentang penetapan pasangan calon pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Lampung Utara tahun 2018. (Ang)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved