Tahun 2018 Baru Menginjak Bulan Kedua, Sudah 6 Kepala Daerah Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Baru dua bulan berjalan tahun 2018, KPK telah gencar melakukan penindakan kasus korupsi.

Editor: Yoso Muliawan
Istimewa
Marianus Sae, bupati Ngada, NTT 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Baru dua bulan tahun 2018 berjalan, Komisi Pemberantasan Korupsi telah gencar melakukan penindakan kasus korupsi

Dan, baru dua bulan ini pula, KPK telah menjaring dan menetapkan total enam kepala daerah sebagai tersangka.

Teranyar, Minggu (11/2/2018), KPK menjaring Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur, Marianus Sae dalam operasi tangkap tangan alias OTT.

Berikut enam kepala daerah yang terjaring KPK dan menjadi tersangka:

1. Bupati Ngada, NTT, Marianus Sae

Bupati Ngada, Marianus Sae, terjaring dalam OTT KPK atas kasus dugaan suap sejumlah proyek jalan di NTT.

Marianus tercatat maju dalam Pilgub NTT sebagai bakal calon gubernur.

KPK menduga, Marianus akan menggunakan uang suap dari Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu, untuk biaya kampanyenya.

2. Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalsel, Abdul Latif

Mengawali tahun 2018, KPK bergerak cepat melakukan OTT kepala daerah. Tim antirasuah, ketika itu, menangkap Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif.

Termasuk, beberapa orang di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, dan Surabaya, Jawa Timur, Rabu (3/1/2018) hingga Kamis (4/1/2018).

3. Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Rudi Erawan

KPK menetapkan Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pada proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan penetapan tersangka itu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

4. Bupati Kebumen, Jawa Tengah, M Yahya Fuad

KPK menetapkan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad sebagai tersangka. Fuad terindikasi menerima suap terkait sejumlah proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved