Pilkada Tanggamus 2018
Tanggamus Sempat Bingungkan Kemendagri, Ini Faktornya
Kementerian Dalam Negeri sempat bingung untuk tentukan kepala daerah sementara bagi Tanggamus.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
Laporan wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Kementerian Dalam Negeri sempat bingung untuk tentukan kepala daerah sementara bagi Tanggamus.
"Jadi dari 115 kabupaten, dan 39 kota madya, serta 17 provinsi yang laksanakan pilkada, cuma Tanggamus yang penunjukan kepala daerahnya ada aturan tersendiri," terang Kabag Tata Pemerintahan Robin Sadek, Senin 12 Februari 2018.
Baca: Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo Serahkan 4 SK Plt. Walikota dan Bupati
Ia mengaku, hanya jabatan Bupati Tanggamus satu-satunya di Indonesia yang masanya habis berbarengan dengan masa kampanye pilkada.
Kondisi itu ditambah dengan pejabat di tingkat atasnya tidak bisa tunjuk Pj Bupati. Sebab di Pemprov Lampung, mulai gubernur, wakil gubernur, dan sekprov semuanya maju pilgub.
Baca: Istri Labrak Gadis Muda, Suami Datang Malah Bela Selingkuhan Sambil Memeluknya
Dari kondisi itu juga maka keluar penjelasan kedua huruf b dari aturan no 270/720/OTD, perihal Penegasan terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2018. Di dalamnya mengatur tentang penunjukan sekda menjadi Plh Bupati.
"Aturan ini sempat jadi pembahasan di Kemendagri, sebab belum pernah ada daerah yang kondisinya sama dengan Tanggamus saat ini," terang Sadek. (tri yulianto)