Apa Saja Syarat Mengurus Kartu BPJS yang Hilang

KEPADA Yth BPJS Kesehatan. Saya mau tanya apa syarat mengurus kartu BPJS yang hilang. Mohon penjelasannya, terima kasih.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
TRIBUN LAMPUNG/OKTA KUSUMA JATHA
BPJS Ketenagakerjaan melakukan berbagai inovasi untuk terus menambah jumlah anggotanya, Selasa (29/11/2016). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KEPADA Yth BPJS Kesehatan. Saya mau tanya apa syarat mengurus kartu BPJS yang hilang. Mohon penjelasannya, terima kasih.

Baca: BERITA FOTO: Suasana Ibadah Imlek di Vihara Thai Hin Bio

Pengirim: +6281379863xxx

Mengisi Surat Pernyataan Hilang

SYARAT mengurus kartu JKN-KIS yang hilang yaitu dengan membawa KTP dan mengisi surat pernyataan hilang bermaterai di Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten BPJS Kesehatan terdekat.

EDMON
Pps. Kabid SDM Umum dan KP BPJS Kesehatan Cab. Bandar Lampung

Tags
BPJS
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved