Polda Limpahkan Berkas Perkara Pemilik Narkoba yang Sempat Keluyuran ke Bakauheni

Pelimpahan berkas tersebut, kata Abrar, bukti keseriusan pihaknya melanjutkan dan memproses kasus Michael.

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: nashrullah
Tribun Lampung/ Romi Rinando
Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai 

Saat ditangkap, Michael bersama dengan seorang temannya.

Abrar mengatakan, dalam perkara ini pihaknya menyita barang bukti, yaitu dua paket sabu seberat 3,48 gram, sebungkus serbuk warna orange diduga ekstasi, dua bungkus plastik serbuk warna putih cokelat diduga ekstasi, sebungkus ganja seberat 31,78 gram, tiga butir pil Kamlet, delapan butir pil Alpazolam, satu bong, tiga cangklong, dan empat korek api.

Michael Mulyadi, dijerat dengan pasal berlapis.

Sejumlah pasal tersebut, di antaranya Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved