Terdakwa Dana BOS SMPN 24 Bandar Lampung Ini Blak-blakan Ungkap Peran Kepala Sekolah
Dua terdakwa, Ayu Septaria dan Eti Kurniasih secara bergantian memberi keterangan di hadapan majelis hakim.
Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang dugaan korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 24 Bandar Lampung kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Baca: Jauh-jauh ke Bali Demi Pekerjaan, Dua Perempuan Cantik Malah Ditangkap Polisi, Begini Ceritanya
Dua terdakwa, Ayu Septaria dan Eti Kurniasih secara bergantian memberi keterangan di hadapan majelis hakim.
Eti Kurniasih menyebutkan, jika data siswa yang digunakan untuk pencairan dana yang dikorupsi itu merupakan data siswa yang telah meninggal dunia.
Baca: Mobil HRV Milik Kerabat Menteri Pertahanan Ditemukan di Pringsewu, Pelat Nomor Sudah Ganti
"Sebagian lagi data siswa yang sudah lulus," ujar Eti di persidangan, Senin (19/2/2018).
Eti bahkan menyebutkan jika dana BOS dan BSM tidak disalurkan.
Untuk kegiatan belajar mengajar, sekolah menggunakan dana komite hasil pungutan dari orangtua siswa.
"Dana yang digunakan untuk aktivitas itu dari dana komite dari iuran orangtua siswa sebesar Rp 100 ribu per siswa," kata Eti.
Baca: CPNS 2018, Bandar Lampung Ajukan 1.321 Guru, 482 Tenaga Kesehatan, dan 723 Tenaga Teknis
Hakim Anggota Gustina Aryani mempertanyakan, apakah Eti mengetahui jika perbuatan itu salah.
Menanggapi itu, terdakwa Eti mengungkapkan jika dia mengetahui perbuatan tersebut salah.
"Tahu saya salah Bu, tapi saya takut dipecat karena Ibu Helen (terdakwa, kepala SMPN 24) mengatakan kamu akan saya keluarkan dari sini kalau tidak mengerjakan. Saya juga katakan sama dia (Helen) perbuatannya ini salah tapi Bu Helen menjawab buat-buat saja," katanya.
Eti menyebutkan jika dia tidak tahu berapa jumlah setiap kali pencairan sebab yang menandatangani setiap pencairan adalah Helendrasari dan bendahara Ayu.
Menurut Eti, pihak Inspektorat bahkan pernah mengaudit dana BSM.
"Inspektorat datang setahun sekali, saya kurang tahu apa hasilnya, apakah ada temuan atau tidak," katanya.
Sementara terdakwa Ayu menyebutkan jika setiap kali pencairan selalu ikut Helendrasari.
Menurut Ayu, apabila tidak dicairkan akan menghambat proses belajar mengajar.
Setelah cair dana tersebut kata Ayu diambi oleh Helen.
Dalam kasus ini, Mahkamah Agung memperberat hukuman Helendrasari selaku kepala sekolah. Helen dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara terkait korupsi dana BOS Rp.858 juta.
Helendra juga dijatuhi hukuman yang sama atas kasus dana BSM sejumlah Rp 900 juta.(*)