Ahok Ajukan PK ke Mahkamah Agung, Salah Satu Alasannya Terkait Vonis Pria Ini
Alasan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terungkap.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID , JAKARTA - Alasan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terungkap.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, dalam memori PK yang diajukan terpidana kasus penodaan agama ke MA terdapat alasan pengajuan PK.
Baca: Cukup 2 Menit, Begini Cara Mudah Mengupas Buah Nangka Tanpa Lengket di Tangan
Baca: Maia Estianty Buka-bukaan Kondisinya Saat Terusir dari Rumah Tanpa Apa-apa
Menurut Jootje, salah satu alasan tersebut terkait vonis yang dijatuhkan terhadap Buni Yani, terpidana UU ITE di Pengadilan Negeri Bandung.
Namun, Jootje enggan menjelaskan lebih rinci terkait alasan pengajuan PK Ahok tersebut.
"Dikaitkan dengan perkara yang di Bandung, yang Buni Yani," ujar Jootje saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/2/2018).
Majelis hakim yang diketuai M Saptono itu menilai, Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya melakukan pemotongan video Ahok di Kepulauan Seribu.
Baca: Siapa Sangka 10 Wanita Tomboy Ini Tampilannya Ganteng Banget
Baca: Lihat Ekspresi Muka Artis Ini Saat Istrinya Nekat Tes Drive Lambhorgini
Video Ahok tersebut kemudian viral. Video ini yang kemudian menjadi awal mula kasus yang menyeret Ahok.
Adapun Ahok divonis dua tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan penodaan terkait pidatonya di Kepulauan Seribu yang mengutip ayat suci.
Setelah divonis, Ahok batal mengajukan banding.
Jaksa juga mencabut banding terhadap vonis yang ditetapkan hakim. Saat ini,Ahok ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (david oliver/kompas.com)