Astaga! Dibantu Stafnya, Kepsek Ini Gunakan Data Siswa Meninggal Sebagai Bahan Korupsi

Eti Kurniasih menyebutkan jika data siswa yang digunakan untuk pencairan dana yang dikorupsi itu merupakan data siswa yang telah meninggal dunia.

Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Andreas
Terdakwa Ayu Septaria dan Eti Kurniasih. 

Sementara terdakwa Ayu dalam persidangan menyebutkan jika setiap kali pencairan selalu ikut Kepala Sekolah Helendrasari mengambil uang tersebut,
Kerena menurut Ayu, apa bila tidak dicairkan akan menghambat proses belajar mengajar. Setelah cair dana tersebut kata Ayu diambi oleh Helen.

Majelis kembali mempertanyakan apakah Ayu selaku bendahara ada bukti penyerahan kepada Helendrasari, terdakwa hanya terdiam dan menjawab uang tersebut diperlukan sekolah, "Saya lihat disekolah tersebut proses belajar mengajarnya berjalan lancar," katanya.

Diketahui dalam kasus ini Mahkamah Agung memperberat hukuman Helendrasari selaku Kepala Sekolah. Helen dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara terkait korupsi dana BOS Rp.858 juta, selain itu Helendra juga dijatuhi hukuman yang sama atas kasus dana BSM sejumlah Rp. 900 juta.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved