Pilkada Lampung Utara 2018
Berpotensi Timbulkan Konflik Pilkada Lampung Utara, Akun Grup Facebook Ini Ditutup
Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pilkada Lampung Utara menutup akun grup di media sosial Facebook.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Yoso Muliawan
5. Diskominfo bisa menutup akun tersebut selama ada rekomendasi dari pengawas pemilu atau Sentra Gakumdu
6. Penting untuk memanfaatkan media sosial yang sistem penindakan hukumnya menggunakan UU ITE
7. Masing-masing admin akun grup resmi pasangan cabup-cawabup agar saling berteman
8. Ada pertanggungjawaban dari pengelola admin akun grup tim sukses pasangan cabup-cawabup
9. Akun grup resmi pasangan cabup-cawabup jangan mengandung unsur yang dilarang dalam kampanye
10. Panwaslu Lampung Utara akan mengawasi setiap akun grup resmi pasangan cabup-cawabup
Penyuluhan Hukum Pilkada
Sementara Kejaksaan Negeri Lampura menggelar penyuluhan hukum tentang tindak pidana dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2018, di Aula Pemkab, Rabu (21/2/2018).
Kepala Kejari Lampura Sunarwan menjelaskan, dalam pelaksanaan pilkada, penting untuk memahami hukum tentang tindak pidana pilkada. Tujuannya agar tercipta suasana pilkada yang kondusif.
"Ada penjelasan mana yang dibolehkan dan mana yang tidak dibolehkan dalam pelaksanaan kampanye. Ini sebagai upaya pencegahan," katanya.
Asisten I Pemkab Lampura Yuzar mengingatkan para aparat desa agar tidak ikut dalam aktivitas kampanye pasangan cabup-cawabup.
"Seperti, memasang gambar (calon), itu tidak boleh. Terlebih di kendaraan dinas," ujar Yuzar.
"Jadi tim sukses, itu juga tidak boleh. Harus netral," imbuhnya.
Kapolres Lampura Ajun Komisaris Besar Eka Mulyana menegaskan lagi komitmen korpsnya untuk netral.
"Saya akan copot kabag atau perwira apabila terbukti tidak netral," katanya.
Ketua Panwaslu Lampura Zainal Bachtiar memastikan pihaknya telah melayangkan surat ke satuan kerja perangkat daerah, kecamatan, dan desa. Surat itu berisi larangan secara detail dalam pelaksanaan pilkada.