Kadistako Bandar Lampung Pastikan Bangunan di Tepi Sungai Tidak Berizin, Ini Tanggapan Warga

Effendi memastikan, bangunan yang mepet dengan sungai tidak berizin.Ia menyatakan memang belum pernah dilakukan upaya penertiban.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: nashrullah
tribunlampung/hanif
Polisi dan warga melihat lokasi longsor di Jalan Dr Warsito, Gang Rajabasa Utama, Kelurahan Gulak Galik, Telukbetung Utara, Selasa, 20 Februari 2018. 

Irman mengatakan memang selama ini tidak pernah mengetahui hal tersebut karena bangunan tersebut warisan dari orangtua.

"Saya malah tidak tahu ada aturannya harus seperti apa, mulai dari jarak dan yang lainnya. Ini bangunan saya dari orangtua. Kalau izin dan yang lain saya nggak tahu," kata Irman, Rabu.

Warga lain, Yuspan (45) mengatakan memilih membangun rumah di pinggir sungai karena lahan yang dimiliki hanya di lokasi tersebut.

Mengenai aturan dan yang lain tidak mengetahui karena saat pembangunan jelas lapor ke perangkat desa.(andre/eka)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved