Sampai Kapan Polri Tarik Biaya Pengesahan STNK? Ini Jawaban Dirlantas
"Sejauh belum ada keputusan dari pusat, sementara Polri masih memberlakukan aturan sebelumnya," tutur Yamin melalui ponsel, Senin (26/2/2018).
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: nashrullah
Pembatalan pungutan biaya pengesahan STNK tercantum dalam keputusan Mahkamah Agung (MA) No 12 P/HUM/2017.
MA membatalkan biaya administrasi pengesahan STNK yang diatur dalam lampiran Nomor E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNPB pada Kepolisian RI.
Gugatan uji materi atas hal tersebut diajukan oleh warga Pamekasan, Jawa Timur, bernama Noval Ibrohim Salim. Dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan itu, MA menyatakan pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan Pasal 73 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Merujuk pada pasal tersebut, pengesahan atau fotokopi oleh badan atau pejabat pemerintah seharusnya tidak boleh dikenakan biaya alias gratis.
MA juga memandang, tarif pengesahan STNK berpotensi menjadi pungutan ganda bagi masyarakat.
Hal itu dikarenakan saat bayar pajak, masyarakat sudah dipungut PNBP.
Dalam PP 60, pemilik kendaraan bermotor roda dua dan tiga ditarik Rp 25 ribu setiap kali pengesahan per tahun.
Sementara pemilik kendaraan bermotor roda empat atau lebih ditarik Rp 50 ribu per pengesahan per tahun.(*)