Sampai Kapan Polri Tarik Biaya Pengesahan STNK? Ini Jawaban Dirlantas
"Sejauh belum ada keputusan dari pusat, sementara Polri masih memberlakukan aturan sebelumnya," tutur Yamin melalui ponsel, Senin (26/2/2018).
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: nashrullah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung mengaku sudah mendapatkan jawaban dari Korlantas Mabes Polri, menyikapi pembatalan pungutan biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) oleh Mahkamah Agung.
Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Komisaris Besar Komisaris Besar Kemas A Yamin.
Baca: Warga Lampung Sambut Gembira MA Batalkan Biaya Pengesahan STNK Motor Rp 25 Ribu
Baca: YLKI Minta Keputusan Pembatalan Biaya Pengesahan STNK oleh MA Harus Segera Disikapi Polri
Menurut Yamin, terkait Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian RI, itu sedang dibahas oleh Korlantas Mabes Polri dengan Menteri Keuangan.
"Sejauh belum ada keputusan dari pusat, sementara Polri masih memberlakukan aturan sebelumnya," tutur Yamin melalui ponsel, Senin (26/2/2018).
Dengan begitu, lanjut Yamin, artinya sementara pemohon atau wajib pajak masih dikenakan biaya pengesahan STNK sesuai dengan aturan yang ditetapkan berdasarkan PP No 60 tahun 2016.
Baca: KPK Duga Ketua DPRD Lampung Tengah Punya Peran Dalam Kasus Suap Pinjaman Daerah
"Petunjuk dari Korlantas Mabes, petunjuknya sedang dibahas di Menteri Keuangan," tambahnya.
Dengan demikian, kata Yamin, Polri juga menunggu keputusan petunjuk perubahan dari PP No 16 Tahun 2016.
Sebab, PP tersebut merupakan produk pusat, sehingga Polri sebagai pelaksananya hanya menunggu .
"Sementara belum ada perintah lanjutan dan langkah yang harus dilakukan, pasalnya langkah-langkah di wilayah berdasarkan petunjuk pusat," ungkapnya.
Baca: Sebelum Gantung Diri Bersama-sama, Suami-Istri Ini Kirim Pesan WhatsApp ke Mertua
Ia menambahkan, biaya pemungutan administrasi pengesahan STNK tidak langsung masuk ke Polri, tapi langsung masuk ke kas negara melalui rekening nank yang ditunjuk.
"Kemungkinan bakal ada petunjuk perubahan lanjutan dari pusat, terkait kapan waktunya saya belum tahu, yang jelas Korlantas sedang membahasnya dengan Menteri Keuangan," papar alumnus Akpol 1993 itu.
Pembatalan pungutan biaya pengesahan STNK tercantum dalam keputusan Mahkamah Agung (MA) No 12 P/HUM/2017.
MA membatalkan biaya administrasi pengesahan STNK yang diatur dalam lampiran Nomor E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNPB pada Kepolisian RI.
Gugatan uji materi atas hal tersebut diajukan oleh warga Pamekasan, Jawa Timur, bernama Noval Ibrohim Salim. Dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan itu, MA menyatakan pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan Pasal 73 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Merujuk pada pasal tersebut, pengesahan atau fotokopi oleh badan atau pejabat pemerintah seharusnya tidak boleh dikenakan biaya alias gratis.
MA juga memandang, tarif pengesahan STNK berpotensi menjadi pungutan ganda bagi masyarakat.
Hal itu dikarenakan saat bayar pajak, masyarakat sudah dipungut PNBP.
Dalam PP 60, pemilik kendaraan bermotor roda dua dan tiga ditarik Rp 25 ribu setiap kali pengesahan per tahun.
Sementara pemilik kendaraan bermotor roda empat atau lebih ditarik Rp 50 ribu per pengesahan per tahun.(*)