BREAKING NEWS LAMPUNG
Tujuh Jam Polisi Intai dan Selidiki Gerak-gerik Pasutri Pembawa Narkoba Rp 1 M
Suhevi (32) dan Novianti (34), sepasang suami istri (pasutri) ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Senin, 26 Februari 2018,
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Suhevi (32) dan Novianti (34), sepasang suami istri (pasutri) ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Senin, 26 Februari 2018, dini hari.
Baca: Putuskan Berhijab, Melody Prima Tulis Kalimat Menyentuh di Akun Instagramnya
Kedua pelaku tercatat warga Kelurahan Susunan Baru, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Baca: Gara-gara Foto Pakai Busana Seksi, Nagita Slavina Dibandingkan dengan Ayu Ting Ting
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar M. Abrar Tuntalanai menjelaskan, polisi mendapatkan informasi soal transaksi jual-beli narkoba di Pasar Tamin, Tanjungkarang Barat, Minggu, 25 Februari sekitar pukul 18.30 Wib.
"Berdasarkan informasi tersebut, anggota tim opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba melakukan penyelidikan di lapangan," terang Abrar didampingi Kasubdit III AKBP A. Zulfikar di Mapolda, Senin, 26 Februari 2018
Menurut Abrar, keduanya ditangkap setelah lebih kurang 7 jam anggota mengintai aktifitas pelaku di lapangan, kemudian membuntutinya dari belakang.
"Petugas sempat kehilangan jejak mereka, lalu dilanjutkan pencarian kembali oleh anggota," ucapnya
"Proses pencarian terhadap keberadaan pelaku terdeteksi, posisinya berada di Susunan Baru, kemudian polisi langsung menangkapnya," imbuhnya
