Kamar Hotel Gemini Empat Kali Jadi Saksi Bisu Perselingkuhan Mantan Kepala Puskesmas
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum Fajar Daniel menuntut Rizwan Efendi dengan pidana empat bulan masa percobaan 8 bulan penjara.
Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus dugaan perzinaan yang melibatkan mantan Kepala Puskesmas Ketapang, Lampung Selatan, Rizwan Efendi dengan terdakwa Perwita Sari, kembali berlanjut, Selasa (27/2/2018).
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum Fajar Daniel menuntut Rizwan Efendi dengan pidana empat bulan masa percobaan 8 bulan penjara.
Baca: Masih Ada 12 Motor Sitaan di Polda Lampung, Masyarakat Dipersilakan Mengecek
Kuasa Hukum terdakwa, Yuntoro mengatakan akan mengajukan pembelaan terkait tuntutan yang diberikan kepada terdakwa Rizwan.
"Kami akan mengajukan pembelaan terkait tuntutan yang dilayangkan JPU kepada terdakwa. Dan kami merasa keberatan dengan tuntutan tersebut," ujar Yuntoro.
Baca: Saat Menyamar, Polisi Ditawari STNK Palsu Seharga Rp 2 Juta per Lembar
Pada sidang sebelumnya, Rizwan Efendi harus menahan malu saat keluar dari ruang sidang.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Rizwan didakwa dengan Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf a KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Di hadapan Hakim Ketua Syamsudin, Jaksa Fatar Daniel Pangabean menuturkan, terdakwa Perwita Sari merupakan selingkuhan dari Rizwan.
Kedua terdakwa sudah sejak lama saling mengenal (mantan pacar).
"2016 terdakwa Perwita Sari bertemu kembali dengan mantannya yang merupakan Kepala Puskesmas Ketapang, keduanya sering berkomunikasi sehingga menjalin hubungan lagi (berpacaran)," kata Fatar.
Baca: Pembuatan Rumdis Wakil Wali Kota dan Ketua DPRD Bandar Lampung Bakal Habiskan Rp 5 Miliar
Selanjutnya, pada Desember 2016 sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa Perwita Sari mengatur janji untuk bertemu dengan selingkuhanya itu.
Rizwan yang saat itu berada di Rumah Sakit Imanuel Bandar Lampung mengiyakan ajakan Perwita Sari.
Kemudian keduanya mencari tempat ngobrol di sebuah rumah makan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi_20171229_121804.jpg)