Masih Ada 12 Motor Sitaan di Polda Lampung, Masyarakat Dipersilakan Mengecek
Bobby pun mengimbau para korban yang belum mengambil kendaraannya untuk segera datang ke Mapolda Lampung.
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: nashrullah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seusai menggelar kasus penangkapan para tersangka kejahatan selama dua bulan terakhir, Polda Lampung menyerahkan barang bukti kendaraan bermotor hasil sitaan para tersangka kepada korban.
Baca: Saat Menyamar, Polisi Ditawari STNK Palsu Seharga Rp 2 Juta per Lembar
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Bobby Marpaung, Selasa (27/2/2018), secara simbolis menyerahkan tiga unit kendaraan kepada para korban.
Sementara tujuh unit sisanya sudah terlebih dulu diserahkan.
Sedangkan 16 unit sepeda motor, yang baru diserahkan berjumlah empat unit.
Baca: Pembuatan Rumdis Wakil Wali Kota dan Ketua DPRD Bandar Lampung Bakal Habiskan Rp 5 Miliar
Bobby pun mengimbau para korban yang belum mengambil kendaraannya untuk segera datang ke Mapolda Lampung.
"Setelah memastikan datanya cocok, barang bukti akan kami serahkan kepada pemiliknya," kata Bobby.
Sementara Juliana (28), warga Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, tak menyangka mobil Honda Brio warna merah miliknya bisa kembali lagi ke tangannya.
Baca: Mengejutkan! BNN Sebut Konsumsi Narkoba di Lampung 7 Kg per Hari
Mobil tersebut sempat digondol pencuri saat diparkir di toko.
Kendaraan tersebut berhasil ditemukan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.
Dirkrimum AKBP Bobby Marpaung pun secara simbolis menyerahkannya kepada Juliana seusai menggelar kasus di Mapolda kemarin.
"Yang pasti, saya senang sekali akhirnya mobil milik saya kembali pulang," katanya.(*)