Mantan Kapuskesmas Ketapang Dituntut 4 Bulan Masa Percobaan 8 Bulan Penjara
JPU Fajar Daniel menuntut mantan Kepala Puskesmas Ketapang, Lampung Selatan, Rizwan Efendi dengan tuntutan 4 bulan masa percobaan 8 bulan penjara.
Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Andreas Heru Jatmiko
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum Fajar Daniel menuntut mantan Kepala Puskesmas Ketapang, Lampung Selatan, Rizwan Efendi dengan tuntutan 4 bulan masa percobaan 8 bulan penjara.
Baca: Sumbang Kemacetan, 8 U-Turn di Bandar Lampung Bakal Ditutup, Ini Daftarnya
Kuasa Hukum terdakwa, Yuntoro mengatakan akan mengajukan pembelaan terkait tuntutan yang diberikan kepada terdakwa Rizwan.
Baca: Honda Beat Milik Taryono Raib di Parkiran Rumah: Semalem Pulang Kerja Jam 1, Pagi Udah Hilang
"Kami akan mengajukan pembelaan terkait tuntutan yang dilayangkan JPU kepada terdakwa. Dan kami merasa keberatan dengan tuntutan tersebut, " ujar Yuntoro.
Pada sidang sebelumnya Kepala Puskesmas Ketapang, Lampung Selatan, Rizwan Efendi, harus menahan malu saat keluar dari sidang terkait kasus dugaan perzinaan kepada selingkuhannya Perwita Sari.
Pada sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang. Terdakwa Rizwan Efendi didakwa dengan pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf a KUhP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dihadapan Hakim Ketua Syamsudin, Jaksa Penuntut Umum Fatar Daniel Pangabean menuturkan, terdakwa Perwita Sari merupakan selingkuhan dari mantan Kepala Puskesmas Ketapang, Rizwan kedua terdakwa sudah sejak lama saling mengenal (mantan pacar).
" 2016 terdakwa Perwita Sari bertemu kembali dengan mantanya yang merupakan Kepala Puskesmas Ketapang, keduanya sering berkomunikasi sehingga menjalin hubungan (berpacaran)," kata Fatar.
Selanjutnya, pada bulan Desember 2016 sekitar pukul 09.00 Wib, terdakwa Perwita Sari mengatur janji untuk bertemu dengan selingkuhanya itu. Rizwan di Rumah Sakit Imanuel Bandarlampung, selalu mengiakan keinginan itu. Kemudian keduanya mencari tempat ngobrol dirumah makan padang,
"karena tidak enak dilihat orang, Rizwa pun mengajak Perwita untuk mengobrol ditempat yang tertutup, Rizwa mengajak Perwita kehotel Gemini Bandar Lampung ," kata Fatar.
Setiba didalam kamar Perwita Sari tidur diatas paha Rizwan, selanjutnya keduanya melakukan hubungan diluar pernikahan (bersetubuh), "Keduanya kembali melakukan hubungan badan pada maret 2017 ditempat yang sama di Hotel Gemin," kata Jaksa Fatar.
Kejadian itu kembali terulang pada 30 Juni 2017. Saat itu Perwita menjenguk ayah dari Rizwan yang tengah sakit di Rumah Sakit Urip Sumoharjo, keduanya kembali sepakat untuk bertemu di Hotel yang sama. "Saat itu suami Perwita datang nendobrak pintu kamar hotel dan keduanya dibawa Kepolresta Bandar Lampung ," katanya.
Foto caption: Terdakwa Kasus Perzinahan Perwita Sari langsung Kabur Usai Mendengar Tuntutan dari JPU selama 8 bulan di PN Tanjungkarang.