Fakta-fakta yang Terungkap dalam Kasus Kelompok MCA, Ini Jumlah Adminnya

Fakta-fakta yang Terungkap dalam Kasus Kelompok MCA, Ini Jumlah Adminnya

Penulis: taryono | Editor: taryono

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan mengungkap sindikat penyebar isu-isu provokatif di media sosial. Penangkapan dilakukan di beberapa tempat pada Senin (26/2/2018).

Adapun keempat tersangka yang ditangkap adalah ML di Tanjung Priok, RSD di Pangkal Pinang, RS di Bali, dan Yus di Sumedang.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Fadil Imran mengatakan, para pelaku tergabung dalam grup WhatsApp The Family Muslim Cyber Army (MCA).

"Berdasarkan hasil penyelidikan, grup ini sering melempar isu provokatif di media sosial," ujar Fadil melalui keterangan tertulis, Selasa (27/2/2018).

Konten-konten yang disebarkan pelaku meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama, dan mencemarkan nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu.

Tidak hanya itu, pelaku juga menyebarkan konten berisi virus pada orang tertentu.

"Menyebarkan virus yang sengaja dikirimkan kepada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima," kata Fadil.

Fadil mengatakan, para tersangka dijerat dengan dugaan menyebar ujaran kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA.

Selain itu, mereka juga diduga sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elekteonik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Penyidik tengah memeriksa para tersangka secara intensif.

Baca: Ini Jaman Now, Gak Ada Lagi Main-main, Kata Yusuf Kohar soal Pendampingan KPK

Fadil memastikan pihaknya akan mendalami pelaku lain dari grup-grup yang diikuti para tersangka.

Berikut ini fakta-fakta yang terungkap dalam kasus tersebut.

1. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, kelompok tersebut bukan hanya menyebarkan hoax dan hate speech. Mereka bahkan memiliki kemampuan menyebarkan virus.

"Kalau kena virus itu rusak alat elektronik, handphone kita bisa rusak," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2018).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved