Hari Ini Terakhir, Segera Registrasi Ulang Kartu Prabayar Anda Jika Tidak Ingin Diblokir

Hari Ini Terakhir, Segera Registrasi Ulang Kartu Prabayar Anda Jika Tidak Ingin Diblokir

Editor: wakos reza gautama
net
kartu SIM 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Hayo, udah pada registrasi kartu prabayar di ponsel kamu atau belum?

Mulai tanggal 31 Oktober 2017 silam, pemerintah mewajibkan pelanggan karu prabayar baru (perdana) untuk melakukan registrasi.

Baca: Para Artis Top Ini Pernah Jadi Pecandu Narkoba Tapi Lolos Dari Jerat Hukum, Ini Daftarnya

Hal ini dilakukan guna keperluan validasi pemilik.

Caranya cukup mudah, yakni dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Para pelanggan lama kartu SIM prabayar yang sudah memiliki kartu juga diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan cara yang sama.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2018,

Berarti tenggat waktunya tinggal hari ini lho!

Nah, jika kamu tidak melakukan registrasi setelah tenggat waktu yang ditentukan, pemerintah akan memberikan sanksi berupa pemblokiran kartu secara bertahap.

Tentunya kamu tidak ingin hal itu terjadi pada nomor kesayanganmu, bukan?

Cara registrasinya cukup mudah kok.

Cukup siapkan data berupa nomor NIK dari e-KTP dan nomor KK.

Baca: Waspada, 5 Makanan Ini Dapat Merusak Gigi

Selain e-KTP, nomor NIK bisa ditemukan di lembar KK, di kolom di sebelah nama anggota keluarga.

Pelanggan kartu SIM prabayar tidak perlu memberitahukan nama ibu kandung saat registrasi.

Informasi nama ibu kandung sebaiknya jangan diberikan ke orang lain karena sering digunakan dalam verifikasi sejumlah proses transaksi, misalnya perbankan.

Registrasi kartu SIM prabayar dilakukan melalui SMS tanpa biaya alias gratis.

Sudah siap melakukan registrasi kartu SIM prabayar?

Tribunstyle melansir dari Kompas.com (15/1/2018), simak cara-caranya di bawah ini.

Pelanggan baru (pembeli kartu SIM perdana)

Berlaku untuk pelanggan yang baru membeli kartu SIM prabayar perdana pada 31 Oktober 2017 atau setelahnya.

Registrasi dengan nomor NIK dan KK dilakukan setelah aktivasi awal di mana operator seluler meminta sejumlah data (nama, alamat, ID outlet, dsb) untuk mengaktifkan kartu.

Begitu kartu aktif dan bisa digunakan di ponsel, buka aplikasi SMS dan tulis pesan ke nomor 4444 dengan format berikut:

Baca: Hari Ini Presiden Jokowi Pilih Pengganti Buwas

1. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Telkomsel (Simpati, Kartu AS): 
REG16 digit NIK#16 digit nomor KK#

2. Registrasi kartu SIM prabayar perdana XL Axiata (XL, Axis) : 
DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK

3. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Pelanggan lama (kartu SIM aktif)

Berlaku untuk pelanggan lama yang sudah memiliki kartu SIM aktif sebelum tanggal 31 Oktober 2017.

SMS registrasi ulang juga dikirimkan ke nomor 4444 dengan format sebagai berikut.

1. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Telkomsel (Simpati, Kartu AS): 
ULANG16 digit NIK#16 digit nomor KK#

2. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif XL Axiata (XL, Axis) : 
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK

3. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Usai mengirimkan SMS registrasi ke 4444, akan ada SMS balasan dari nomor tersebut untuk memberitahukan apabila registrasi sukses atau tidak (misalnya karena nomor NIK atau KK salah).

Pelanggan mesti menggunakan nomor NIK dan KK asli.

Baca: Hati-hati Penipuan Via Facebook Messenger, Begini Modus Pelaku

NIK dan KK palsu tidak bisa digunakan karena operator seluler secara otomatis akan mencocokkan informasi yang dikirimkan pelanggan dengan pusat data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apabila data yang dikirimkan sudah asli dan benar tapi tidak kunjung tervalidasi oleh sistem operator, pelanggan tetap bisa melakukan aktivasi kartu SIM prabayar dengan mengisi surat pernyataan.

Contoh surat pernyataan ini bisa ditemukan di sini (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved