Dengar Musik sambil Menyetir Bisa Dipidana, Tanggapan Pengamat Hukum, Lebay!
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto memberi pernyataan mengejutkan soal larangan merokok dan mendengarkan musik atau radio
Sementara Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuh kepada Kompas Otomotif mengatakan, polisi harus menjelaskan tafsiran mereka atas undang-undang itu secara lugas demi mencegah kesalahan presepsi di masyarakat.
Ia membenarkan, kegiatan degar musik saat mengemudi bisa mengganggu konsentrasi. Indikasi konsentrasi terganggu adalah saat pengemudi mulai bersenandung atau mulai mengetuk-ngetuk seperti pemain drum.
“Undang-undang itu sebenarnya sama seperti di negara lain, tetapi harus dibaca dengan saksama yang "mengganggu konsentrasi”. Saya khawatir persepsi waktu penjelasan tersebut. Yang saya maksudkan, mendengar musik sah-sah saja, tetapi tidak kehilangan konsentrasi,” kata Jusri.
Ia menambahkan, jika mendengarkan musik dilarang saat berkendara, produsen mobil di Indonesia juga seharusnya dilarang menyediakan sistem audio mobil.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menyoal Tafsir Polisi tentang Larangan Dengarkan Musik Saat Berkendara",