Jonru Emosi Divonis 1,5 Tahun, Terbukti Sebarkan Ujaran Kebencian di Facebook

Awalnya ia berharap bakal mendapat vonis bebas terkait tuduhan menyebarkan ujaran kebencian dan berita palsu melalui sosial media.

Editor: nashrullah
antara
Jonru Ginting meneriakkan takbir setelah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian di media sosial. 

Kasus yang menjerat Jonru berawal dari laporan Muannas Alaidid.

Postingan Jonru di media sosial dianggap menyebarkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok.

Baca: Arkeolog Temukan Pesan dari Alam Baka di Makam Kuno Berusia 2.000 Tahun

Postingan Jonru yang dilaporkan yakni, "Kita merdeka dari jajahan Belanda tahun 1945, tapi 2017 belum merdeka dari jajahan Cina."

Jonru menilai vonis satu tahun enam bulan terhadap dirinya sangatlah tidak adil.

Menurut Jonru dia seharusnya divonis bebas.

Baca: Begini Pengakuan Pelakor Kelas Berat yang Pernah Tidur dengan 80 Pria Beristri

"Apapun keputusan di sini (pengadilan), selain putusan bebas merupakan putusan tidak adil. Walaupun nanti saya misalnya menerima vonis itu, tetap saja tidak adil," ujar Jonru seusai sidang.

Ia mengatakan, dalam kasus tersebut dirinya merasa dizalimi.

Ia mengatakan orang yang menzaliminya akan mendapatkan balasan setimpal di akhirat.

Baca: Begini Pengakuan Pemuda yang Tebas Tetangga Pakai Samurai

"Teman-teman, saya percaya pengadilan paling adil adalah pengadilan di akherat kelak. Pengadilan di akherat kelak dari Allah yang mahaadil," katanya.

Jonru juga sempat menyinggung orang yang melaporkannya, yaitu Muanas Alaidid.

Ia mengatakan, di status media sosial Muanas menulis, orang yang dizalimi akan mendapatkan balasan sesuai dengan apa yang menimpanya.

"Muanas al Aidid menulis di sebuah tweetnya yaitu orang yang dizalimi dan tidak bisa membela diri nanti Allah akan memberikan azab setimpal. Apa yang ditulis Muanas Al Aidid itu cocok dengan saya. Saya dizalimi dan tidak kuasa membela diri," katanya.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved