Sebelum Cagub Asrun, Ini 4 Calon Kepala Daerah yang Ditangkap KPK
Sebelum Cagub Asrun, Ini 4 (empat) Calon Kepala Daerah yang Ditangkap KPK
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun dan anaknya yang juga Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra.
Keduanya diduga terlibat praktek suap.
Adriatma diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah senilai Rp 2,8 miliar.
Suap itu terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kendari tahun 2017-2018.
Uang suap tersebut diduga digunakan untuk ongkos politik ayahnya yang mencalonkan sebagai cagub Sultra di Pilkada 2018.
Asrun yang pernah berkuasa 10 tahun sebagai Wali Kota Kendari dua periode sejak 2007-2017 menggunakan mantan Kepala BPKAD Kota Kendari, Fatmawati Faqih, untuk jadi penghubung dengan pihak pemberi suap, dalam hal ini Hasmun.
Sementara Adriatma diduga bekomunikasi dengan Hasmun untuk meminta uang bagi kepentingan biaya politik ayahnya.
Sebelum Asrun, KPK juga telah menangkap 4 calon kepala daerah.
Baca: 5 Fakta Feydy, Cewek yang Disebut Merebut Abdee Slank dari Istri Sahnya
Berikut daftarnya seperti dilaporkan kompas.com.
1. Cagub NTT
KPK menduga, calon gubernur Nusa Tenggara Timur Marianus Sae menerima suap untuk untuk biaya pencalonan sebagai gubernur NTT.
Marianus diketahui maju sebagai bakal calon gubernur NTT di Pilkada 2018 bersama bakal cawagub NTT, Eni Nomleni.
"Apakah ini akan dilakukan untuk biaya kampanye, prediksi dari tim kami kemungkinan besar dia butuh uang untuk itu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Hal ini baru sebatas dugaan karena KPK belum menemukan aliran dana dari Marianus untuk pihak-pihak yang terkait Pilkada NTT.
Meski begitu, saat operasi tangkap tangan dilakukan, Minggu (11/2/2018), KPK mendapati Marianus sedang bersama dengan Ketua Tim Penguji Psikotes Calon Gubernur NTT Ambrosia Tirta Santi. Saat itu keduanya tengah bersama di sebuah hotel di Surabaya.
KPK belum menemukan apakah Ambrosia diduga memperoleh sesuatu dari Marianus.
Baca: Nikita Pamer Kemesraan dengan Pacarnya, Begini Ramalan Mbah Mijan
Marianus diduga menerima suap dari Wilhelmus terkait sejumlah proyek di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.
Suap untuk Marianus diduga diberikan Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu.
Wilhelmus diketahui merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek di Kabupaten Ngada sejak 2011.
Dalam kasus ini, Marianus diduga menerima suap Rp 4,1 miliar dari Wilhelmus.
2. Cabup Subang
Bupati Subang Imas Aryumningsih diduga menerima suap untuk ongkos politiknya maju di periode ke dua sebagai Bupati Subang di Pilkada 2018. Imas diduga menerima suap terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang.
"Sebagian uang yang diterima diduga juga dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye bupati," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Imas juga menerima fasilitas terkait pencalonannya tersebut antara lain berupa pemasangan baliho. Tak hanya itu, juga sewa kendaraan berupa mobil Toyota Alphard untuk kebutuhan kampanye.
Suap itu berasal dari pengusaha bernama Miftahhudin. Dia diduga memberi suap untuk mendapatkan izin prinsip untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Subang.
Pemberian suap dilakukan melalui orang-orang dekat Imas yang bertindak sebagai pengumpul dana. Diduga, Bupati dan dua penerima lainnya telah menerima suap yang total nilainya Rp 1,4 miliar.
Adapun, commitment fee antara perantara suap dengan pengusaha sebesar Rp 4,5 miliar. Sementara, commitment fee antara Imas dengan perantara suap sebesar Rp 1,5 miliar.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Imas dan Miftahhudin sebagai tersangka. Dua tersangka lainnya yakni Kabid Perizinan DPM PTSP Pemkab Subang, Asep Santika dan pihak swasta bernama Data.
Imas, Asep dan Data disangkakan sebagai penerima suap dalam kasus ini. Sementara Miftahhudin merupakan pihak pemberi suap.
3. Cabup Jombang
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko menjadi tersangka dalam kasus suap terkait perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang.
Nyono diduga menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti sebesar Rp 275 juta.
Uang suap ini diduga digunakan Nyono untuk ongkos politiknya maju di periode kedua sebagai Bupati Jombang di Pilkada 2018.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarief saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).
"Diduga sekitar Rp 50 juta telah digunakan NSW (Nyono) untuk membayar iklan terkait rencananya maju dalam Pilkada Kabupaten Jombang 2018," ujar Laode.
Menurut Laode, uang suap tersebut berasal dari kutipan atau pungutan liar jasa pelayanan kesehatan dan dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang.
Sementara itu, suap tersebut diberikan Inna agar Nyono selaku bupati menetapkan Inna sebagai kepala dinas kesehatan definitif.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka.
4. Cagub Lampung
Calon Gubernur Lampung Mustafa ditangkap KPK Kamis 15 Februari 2018.
Bupati Lampung Tengah itu kemudian menjadi tersangka terkait kasus suap ke pihak DPRD Lampung Tengah, Jumat 16 Februari 2018.
Setelah resmi menjadi tersangka, KPK melakukan penahanan terhadap bakal calon gubernur Lampung tersebut.
"Terhitung tanggal 16 Februari 2018 ini pula dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di K4," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, lewat keterangan tertulis, Jumat sore.
Syarif mengatakan, Mustafa diduga secara bersama-sama terlibat memberi suap kepada DPRD Lampung Tengah.
Dalam kasus ini, Mustafa disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.