Gasak Uang Tetangganya di Tiga ATM, Pria Ini Mengaku Temukan Kartu ATM di Jalan

Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Talang Padang membekuk Adi Febriansyah (27), terduga pencuri uang dari kartu ATM.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Yoso Muliawan
Istimewa
Polisi menahan tersangka pencuri uang dari kartu ATM. 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG TRI YULIANTO

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Talang Padang, Tanggamus, membekuk Adi Febriansyah (27), terduga pencuri uang dari kartu anjungan tunai mandiri.

Dari pemeriksaan polisi, terdapat perbedaan keterangan antara Adi dan korban, Yusnaini (46), warga Dusun Sukadamai, Pekon Sukabandung, Talang Padang.

Kapolsek Talang Padang Ajun Komisaris Yoffi Kurniawan mewakili Kapolres Tanggamus Ajun Komisaris Besar Alfis Suhaili mengungkapkan, kasus bermula dari laporan Yusnaini yang kehilangan kartu ATM.

"Dia mengecek ke BRI, dan terkejut ada tiga kali penarikan uang. Dia lalu melapor ke Polsek Talang Padang," ujarnya, Minggu (4/3/2018).

Polsek berkoordinasi dengan BRI untuk mengecek rekaman CCTV di beberapa ATM. Polisi kemudian mendapati terduga pelaku.

"Anggota menangkap terduga pelaku di rumahnya. Ternyata, masih tetangga korban. Pekerjaannya sopir truk," kata Yoffi.

Adi sudah sempat menarik uang dari ATM korban sebanyak tiga kali. Masing-masing pada 16, 17, dan 18 Januari 2018, di tiga tempat berbeda. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 12,3 juta.

Kepada penyidik, Adi mengaku awalnya menemukan kartu ATM dan kertas bertuliskan nomor pin di jalan pekonnya. Dari sanalah timbul niat untuk menguras isi ATM tersebut.

Namun, pengakuan Adi yang telah menjadi tersangka ini berbeda dengan versi korban.

Menurut Yusnaini, kartu ATM beserta kertas bertuliskan pin tersimpan di dalam buku yang berada di lemari kamarnya.

"Untuk itu, kami masih terus menggali keterangan tersangka. Tersangka dan korban merupakan tetangga. Jadi, kemungkinan lain bisa saja terjadi," ujar Yoffi.

Polisi menjerat Adi dengan pasal 363 ayat 1 ke-3 atau pasal 362 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved