Mahasiswa Kaget Telat Sehari Saja Bayar UKT dan SPP Didenda Rp 150 Ribu

Para mahasiswa menyatakan, sanksi denda tersebut sebelumnya tidak pernah disosialisasikan.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: nashrullah
Ratusan mahasiswa Universitas Lampung (Unila) menuntut uang kuliah tunggal (UKT) untuk semester 9 diturunkan. 

Menurut Sariman, pemberlakukan denda itu sudah melalui kajian mendalam pihak kampus.

"Kami sudah lakukan pengkajian secara mendalam, dan hasilnya (diputuskan) untuk menerapkan denda Rp 150 ribu per semester bagi mahasiswa yang telat membayar UKT," katanya, Minggu.

Penerapan sanksi denda keterlambatan pembayaran UKT dan SPP bagi mahasiswa Unila ternyata didasarkan pada Surat Edaran Rektor Unila Nomor 1064/UN26/KU/2017 tentang Implementasi Pemberian Sanksi Denda Keterlambatan bagi Mahasiswa Program Diploma, Sarjana, dan Pasca Sarjana Unila terkait Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan SPP.

Surat edaran itu ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan M Kamal, 4 September 2017 lalu.

Dalam surat itu dijelaskan, penerapan denda dibedakan untuk mahasiswa angkatan 2012 dan sebelumnya, dan untuk mahasiswa angkatan 2013-2016.(*)

Tags
SPP
UKT
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved