Mahasiswa Kaget Telat Sehari Saja Bayar UKT dan SPP Didenda Rp 150 Ribu

Para mahasiswa menyatakan, sanksi denda tersebut sebelumnya tidak pernah disosialisasikan.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: nashrullah
Ratusan mahasiswa Universitas Lampung (Unila) menuntut uang kuliah tunggal (UKT) untuk semester 9 diturunkan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Masih banyak mahasiswa Universitas Lampung yang mengaku kaget dengan diberlakukannya sanksi denda atas keterlambatan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan SPP.

Para mahasiswa menyatakan, sanksi denda tersebut sebelumnya tidak pernah disosialisasikan.

Baca: Pengakuan Pengurus Masjid di Garut Rekayasa Penyerangan Dirinya Sendiri

Rasa kecewa diungkapkan Tia (28), kakak perempuan mahasiswa program studi Penjaskesrek Universitas Lampung.

Tia mengaku kaget karena adiknya dikenai denda Rp 150 ribu hanya karena terlambat membayar UKT pada Januari lalu.

Menurut dia, sebelumnya tidak pernah ada sosialisasi dari pihak kampus mengenai pungutan denda ini.

Baca: Mulai Terapkan Palang Pintu Otomatis, Unila Akan Batasi Pengunjung

Apalagi, kata Tia, UKT adiknya cukup besar, Rp 3.660.000 per semester.

"Tapi ya sudah mau bagaimana lagi, akhirnya dibayar juga," ujarnya, Minggu (4/3/2018).

Mahasiswa Fakultas Hukum Merza Yufinda mengaku denda UKT tersebut baru ia ketahui pada September 2017 ketika membayar uang semester Rp 1 juta.

"Saya kena denda Rp 300 ribu karena telat bayar dua bulan," katanya.

Mahasiswa semester 6 ini merasa dirugikan dengan adanya aturan denda UKT yang tidak disertai sosialisasi.

Merza hanya pernah mendengar dari para seniornya terkait ada kenaikan nilai denda yang tidak menentu.

"Pastinya rugi kalau kena denda dengan nominal segitu. Apalagi sejak awal nggak pernah ada surat edarannya," sesalnya.

Kepala Biro Umum dan Keuangan Universitas Lampung Sariman membenarkan pihaknya memberlakukan sanksi denda atas keterlambatan pembayaran UKT dan SPP.

Halaman
12
Tags
SPP
UKT
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved