8 Fakta yang Terungkap dalam Penangkapan Bobby Gustiono, Admin Muslim Cyber Army
8 Fakta yang Terungkap dalam Penangkapan Bobby Gustiono, Admin Muslim Cyber Army
(Ambaranie Nadia Kemala Movanita/KOMPAS.com)
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran bersama para tersangka ujaran kebencian dari Muslim Cyber Army di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/2/2018).(Ambaranie Nadia Kemala Movanita/KOMPAS.com)
6. Bobby mengikuti lebih dari 50 group FB.
7. Dari tangan Booby, polisi menyita barang bukti dua buah ponsel beserta SIM card.
8. Dari perangkat yang disita, petugas menemukan sejumlah konten ujaran kebencian dalam berbagai bentuk untuk disebarkan di media sosial.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan Bobby terancam Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 207 KUHP Penghinaan terhadap Penguasa atau Badan Umum.
Berita Terkait