Begini Nasib Bendahara dan Staf yang Bantu Mantan Kepsek Perkaya Diri Sendiri
Bendahara SMPN 24, Ayu Sepatria dan Eti Kurniasih (pegawai honorer), dengan hukuman pidana empat tahun dan enam bulan penjara.
Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
tribun lampung/andreas heru jatmiko
Persidangan dua terdakwa kasus korupsi bantuan siswa miskin di SMPN 24 Bandar Lampung.
Baca: Mahasiswa Kaget Telat Sehari Saja Bayar UKT dan SPP Didenda Rp 150 Ribu
"Akibat dari perbuatan kedua terdakwa dan Helendra Sari, telah merugikan keuangan negara. Namun secara keseluruhan uang telah diganti maka keduanya tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti," jelasnya.
Jaksa menambahkan, hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah.
Namun terdakwa membantu kepala sekolah melancarkan aksi sehingga memperkaya diri sendiri.(*)
Berita Terkait