Napi Kasus Narkotika Divonis Lagi Dalam Kasus Narkoba, Ini Permintaanya kepada Hakim

Rendi adalah narapidana dalam kasus narkoba. Kali ini kembali di vonis dalam kasus narkotika.

Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: Safruddin
Tribunlampung.co.id/Andreas Heru Jatmiko

Laporan Reporter Tribun Lampung, Andreas Heru Jatmiko

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis selama empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kepada napi Rendi dalam kasus narkotika.

Hakim Ketua, Ismail Hidayat mengatakan bahwa menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rendi dengan kurungan penjara selama empat tahun.

"Kami tidak sependapat dengan tuntutan jaksa karena terdakwa dalam perkara lain sudah mendapat vonis selama lima tahun kurungan penjara.

Namun ada beberapa hal yang juga sependapat dengan jaksa.

Oleh sebab itu terdakwa Rendi kami vonis selama empat tahun kurungan penjara dan denda Rp 800 juta dengan subsider enam bulan, " kata Ismail.

Baca: Usai Bunuh Ibu Kandung dengan 20 Sayatan, Anak Ini Tak Menyesal

Ismail mengatakan hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan upaya penanganan tindak narkotika.

Terdakwa sedang menjalani pidana dalam perkara tindak perkara narkotika.

Hal yang meringankan, terdakwa mengaku terus terang perbuatannya.

Bertindak sopan dalam persidangan dan terdakwa menjadi tulang punggung keluarga.

"Apakah Jaksa Penuntut Umum menerima putusan tersebut? Dan terdakwa juga menerima putusan tersebut?, " kata Ismail.

Jaksa Penuntut Umum, Chandrawati mengatakan menerima putusan hakim terhadap terdakwa.

" Saya menerima putusan hakim, "sembari mengangguk.

Sementara sebelum diputuskan, terdakwa Rendi mengungkapkan permohonan di depan Hakim Ketua dengan mengatakan bahwa menyesali perbuatan yang dilakukan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved