Napi Kasus Narkotika Divonis Lagi Dalam Kasus Narkoba, Ini Permintaanya kepada Hakim
Rendi adalah narapidana dalam kasus narkoba. Kali ini kembali di vonis dalam kasus narkotika.
Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: Safruddin
Laporan Reporter Tribun Lampung, Andreas Heru Jatmiko
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis selama empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kepada napi Rendi dalam kasus narkotika.
Hakim Ketua, Ismail Hidayat mengatakan bahwa menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rendi dengan kurungan penjara selama empat tahun.
"Kami tidak sependapat dengan tuntutan jaksa karena terdakwa dalam perkara lain sudah mendapat vonis selama lima tahun kurungan penjara.
Namun ada beberapa hal yang juga sependapat dengan jaksa.
Oleh sebab itu terdakwa Rendi kami vonis selama empat tahun kurungan penjara dan denda Rp 800 juta dengan subsider enam bulan, " kata Ismail.
Baca: Usai Bunuh Ibu Kandung dengan 20 Sayatan, Anak Ini Tak Menyesal
Ismail mengatakan hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan upaya penanganan tindak narkotika.
Terdakwa sedang menjalani pidana dalam perkara tindak perkara narkotika.
Hal yang meringankan, terdakwa mengaku terus terang perbuatannya.
Bertindak sopan dalam persidangan dan terdakwa menjadi tulang punggung keluarga.
"Apakah Jaksa Penuntut Umum menerima putusan tersebut? Dan terdakwa juga menerima putusan tersebut?, " kata Ismail.
Jaksa Penuntut Umum, Chandrawati mengatakan menerima putusan hakim terhadap terdakwa.
" Saya menerima putusan hakim, "sembari mengangguk.
Sementara sebelum diputuskan, terdakwa Rendi mengungkapkan permohonan di depan Hakim Ketua dengan mengatakan bahwa menyesali perbuatan yang dilakukan.
Memohon diringankan hukumannya serta masih menjadi tulang punggung keluarga.
Baca: Masih 21 Tahun dan Kaya Raya, 7 Pabrik Uang Aktor Verrell Bramasta Tak Disangka-sangka
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum menerangkan bahwa sebelum tedakwa pada tanggal 14 Agustus 2017 sekitar pukul 18.00 WIB, datang ke rumah saksi Ria Japri dan sepakat bersama terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Terdakwa Rendi dan saksi Ria secara bergantian menghisap sabu menggunakan alat hisap bong di lantai dua rumah saksi Ria Japri.
Selanjutnya sekitar pukul 20.30 WIB.
Saksi Holding dan Reson menangkap terdakwa bersama saksi lain Esa Cahya Dimas (Penuntutan dalam perkara lain), dan saksi Ria Japri, (Penuntut dalam perkara lain) di sebuah rumah di Jalan Slamet Riyadi Nomor 41,Kelurahan Pecoh Raya, Kecamatan Telukbetung Selatan.
Bersama penangkapan tersebut diamankan barang bukti satu buah dompet warna merah yang berisikan satu buah plastik klip bekas bungkus sabu-sabu dan sendok pipet sabu-sabu,
dua pack plastik klip, satu unit timbangan digital satu handphone merk Samsung warna merah dan tujuh paket kecil sabu-sabu. Satu klip bekas sabu disita dari saksi Esa Cahya Dimas.
Terdakwa terbukti melanggar dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp. 800 juta dengan subsider enam bulan. (and)