Demi Uang Rp 300 Ribu, Mantan Wartawan Ini Menyerang Jokowi, Prabowo, dan Rizieq Shihab
Mengaku bekerja seorang dirI, demikian pengakuan tersangka penyebar hoaks dan fitnah berinisial BK (30) yang ditangkap penyidik
Uniknya, tokoh yang diserang tidak hanya dari suatu kelompok saja, melainkan dari semua kelompok yang ada.
"Pelaku menyerang Pak Said Aqil Siradj, Pak Prabowo Subianto, juga menyerang Pak Joko Widodo sebagai Kepala Negara. Selain itu, pelaku juga menghina Ibu Megawati. Ada juga memfitnah Habib Rizieq Shihab dan Ma'ruf Amien," papar Irwan.
Dari unggahannya itu, lanjut Irwan, pelaku mendapatkan uang dari Google Adsense. "Jadi selain motif ideologi tadi, dia juga mendapatkan keuntungan finansial. Itu usaha dia untuk mendapatkan keuntungan," ujar Irwan.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 KUHP. Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal di atas lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Penyebar Hoaks: Tujuan Saya Hanya Mencari Makan", .